Abstract :
Dengan dilahirkannya undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan merupakan salah satu solusi hukum dalam mengahadapi tantangan
dalam masalah Ketenagakerjaan. Banyak kasus yang terjadi diantaranya merupakan
pemutusan hubungan kerja dari akibat pelanggaran tata tertib dalam suatu
perusahaan, Perusahaan sebagai suatu badan usaha yang dibuat untuk mencari
keuntungan atau laba, dimana setiap perusahaan dibuat berdasar dan mempunyai
kekuatan hukum.
Pada hakekatnya pengusaha dan pekerja menyadari perlunya ada perangkat
ketentuan kerja antara pengusaha dan para pekerja yang diwujudkan dengan
peraturan-perusahaan. Pengusaha yakin bahwa dengan peraturan perusahaan
hubungan antara karyawan dan pengusaha dapat terjadi dengan baik yang ada dalam
peraturan perusahaan selain itu setiap pekerja dapat termotivasi dan leibh efektif
dalam bekerja karena adanya peraturan tadi. Tetapi banyak berbagai alasan atau
sebab karena peraturan yang sudah tidak memungkinkan lagi pekerja tersebut
meneruskan pekerjaannya. Akibatnya dari pemutusan hubungan kerja berpengaruh
besar terhadap pengusaha maupun pekerja.
Secara khusus penulis meneliti dan membahas mengenai pemutusan
hubungan kerja karena pelanggaran dari suatu peraturan perusahaan antara pengusaha
dan pekerja. Maka penulis mengambil judul ?PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
(PHK) AKIBAT PELANGGARAN TATA TERTIB DALAM PERATURAN
(Studi Kasus Putusan Nomor : 02/PHI.G/2012/PNJK.PST)?. dalam penulisan ini,
penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis
normatif. Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemutusan hubungan
kerja yang dilakukan oleh PT. Peninsula Hotel terhadap pekerjanya yang bernama
Rima telah memenuhi prosedur pemutusan hubungan kerja yang sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-
Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penuilis juga menyimpulkan bahwa pembentukan peraturan perusahaan PT.
Peninsula Hotel telah sesuai dengan tata cara yang diatur dalam perundangan. Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja telah sesuai dengan
Perundang-undangan.