DETAIL DOCUMENT
Hak-Hak Karyawan dalam Merger Perseroan Terbatas
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Bagaskoro, Bimo
Subject
LAW 
Datestamp
2024-08-09 03:26:32 
Abstract :
Merger atau Penggabungan usaha adalah aktivitas perluasan usaha yang dilakukan dengan cara menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Persaingan usaha di antara perusahaan- perusahaan semakin ketat sehingga perusahaan-perusahaan tersebut pun mencoba membangun kompetisi yang mereka miliki untuk tetap bertahan, tumbuh dan berkembang dan salah satunya adalah melakukan penggabungan usaha. Namun penggabungan usaha yang dilakukan perusahaan- perusahaan tersebut tidak terlalu berdampak positif pada hak-hak karyawan. dimana di dalam penggabungan usaha, perusahaan menginginkan peningkatan efisiensi dan kemampuan dari perusahaan yang sudah ia miliki. Dengan menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu tentu pemakaian sumber daya manusia di dalam perusahaan tersebut dapat menjadi lebih di hemat, yang berdampak pada pengurangan jumlah karyawan atau yang biasa disebut pemutusan hubungan kerja (PHK). Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah normatif yang hanya dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Bahan pustaka yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buku-buku, dan website. Kata Kunci : Merger, Perseroan Terbatas, Karyawan. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia