Abstract :
Merger atau Penggabungan usaha adalah aktivitas perluasan usaha yang dilakukan
dengan cara menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam
satuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Persaingan usaha di antara perusahaan-
perusahaan semakin ketat sehingga perusahaan-perusahaan tersebut pun mencoba membangun
kompetisi yang mereka miliki untuk tetap bertahan, tumbuh dan berkembang dan salah satunya
adalah melakukan penggabungan usaha. Namun penggabungan usaha yang dilakukan perusahaan-
perusahaan tersebut tidak terlalu berdampak positif pada hak-hak karyawan. dimana di dalam
penggabungan usaha, perusahaan menginginkan peningkatan efisiensi dan kemampuan dari
perusahaan yang sudah ia miliki. Dengan menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu
tentu pemakaian sumber daya manusia di dalam perusahaan tersebut dapat menjadi lebih di hemat,
yang berdampak pada pengurangan jumlah karyawan atau yang biasa disebut pemutusan hubungan
kerja (PHK). Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah normatif yang hanya dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Bahan pustaka yang digunakan dalam
penelitian ini adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buku-buku, dan website. Kata Kunci : Merger, Perseroan Terbatas, Karyawan.