Abstract :
Lahirnya fidusia karena adanya suatu hutang-piutang terhadap debitur dan
kreditur dengan menjaminkan benda bergerak. Dalam hal ini adalah kendaraan bermotor,
Pesatnya perkembangan masyarakat dewasa ini, kebutuhan akan sarana transportasi juga
semakin pesat. Masyarakat sekarang ini cenderung mempunyai kendaraan pribadi
daripada menggunakan kendaraan umum. Walaupun ada banyak masyarakat yang tidak
mempunyai cukup dana untuk membeli kendaraan bermotor, namun dengan
perkembangan zaman masalah dana bukan lagi merupakan penghalang yang besar.
Bantuan dana pada umumnya dapat diperoleh melalui lembaga pembiayaan konsumen
di mana perjanjian jual beli yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala
tersebut berupa kredit. Lembaga Pembiayaan adalah salah satu bentuk usaha dibidang
lembaga keuangan bukan bank yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana atau
barang. Dalam melakukan pembiayaan untuk kredit pembelian kendaraan bermotor,
lembaga pembiayaan mensyaratkan adanya suatu jaminan yaitu kendaraan bermotor itu
sendiri sebagai jaminan dari kredit yang diberikan. Seperti halnya PT.BFI Finance
sebagai lembaga pembiayaan yang juga memberikan fasilitas kredit terhadap konsumen
yang ingin memiliki kendaraan bermotor tetapi dana tidak mencukupi, pada dasarnya
konsumen yang ingin menggunakan BFI Finance sebagai lembaga pembiayaan mereka,
harus megikuti syarat-syarat dan prosedur yang sudah ditentukan oleh perusahaan.
Dengan menggunakan metode pendekatan normatif empiris yaitu norma yang terdapat
diperundang-undangan di analisis dengan melakukan penelitian langsung melalui
wawancara mengenai cara penyelesaian lembaga pembiayaan terhadap masalah-masalah
konsumen yang wanprestasi dengan beberapa cara penyelesaian dari pihak BFI Finance
biasanya menggunakan upaya persuasif. Kata Kunci : Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor.