Abstract :
Memasuki era globalisasi, banyak terjadi perubahan di bidang teknologi
komputer, Perkembangan teknologi komputer yang didukung oleh perkembangan
Informasi dan Teknologi (IT) yang sangant pesat telah menghasilkan internet (
Interconnected network ) yang multi fungsi.Dimana kecanggihan internet tersebut
mampu menghasilkan kemudahan dalam mengatasi ruang dan waktu, Semakin
banyaknya pengguna Infromasi dan Teknologi serta perkembangan jaman khususnya
media internet inilah yang menyebabkan juga banyaknya permasalahan yang timbul,
antara lain Penipuan Menggunakan Media internet Berupa Jual beli online
Rumusan masalah dalam skripsi ini membahas mengenai bagaimana pengaturan
tindak pidana cyber crime di Indonesia, bagaimana upaya hukum dalam
penanggulangan tindak pidana penipuan dalam jual-beli online dan bagaiamana
pertimbangan Hakim Dalam memutuskan tindak pidana penipuan Putusan Pengadillan
Negeri No. 906/PID.B/2011/PN.JKT.TIM
Dalam hal ini penulis menggunakan metode Pendekatan Kepustakaan Untuk
memperoleh data, Kemudian di paparkan dalam penelitian ini, penulis menggunakan
data primer, data sekunder dan data tertier. Data primer dalam penilitian ini adalah
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik,
Putussan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 906/PID.B/2011/PN.JKT.TIM .
Sedangkan Data Sekunder diperoleh dari buku-buku mau pun lainnya dan Data Tertier
di peroleh dari artikel internet mau pun website internet lainnya
Setelah data tersebut terkumpul lalu disusun, dijelaskan dan dianalisis, maka
penulis menunjukan hasil penelitian Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Media
Internet Berupa Jual Beli Online, upaya hukum dalam penanggulangan tindak pidana
penipuan dalam jual-beli online diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
dalam pasal 378 , Pasal 55 ayat (1) dan dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam pasal 28 dan pasal 45 ayat
(2) dan dilakukan secara litigasi ( Peradilan ) dan putusan pengadilan dalam perkara
No. 906/PID.B/2011/PN.JKT.TIM tidak sesuai karena belum tepat, Sebab pada aktanya dalam persidangan terdakwa melakukan tindak pidana penipuan yang
dilakukan dengan ranah pidana siber (cybercrime) yang dimana terdakwa juga
seharusnya di jerat pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu
Undang-Undang yang mengatur secara khusus tentang informasi dan Transaksi
Elektronik, pada persidangan terdakwa lebih memenuhi unsur pada pasal 28 Undang-
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena penipuan yang dilakukan oleh
terdakwa dilakukan dalam ranah transaksi elektronik yang menimbulkan juga kerugian
bagi konsumen , Penulis menarik kesimpulan bahwa Penerapan pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.
906/PID.B/2011/PN.JKT.TIM ini tidak tepat dikarena kan perbuatan terdakwa lebih
memenuhi unsur pada perbuatan penipuan pada transaksi elektronik, dan menurut
penulis pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih tepat di terapkan pada kasus ini karena lebih memenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan
oleh terdakwa dan lebih memberikan atas kepastian hukum dan dapat memberikan
efek jera atas perbuatan tindak pidana seperti ini, mengingat bahwa perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa itu sudah diatur khusus oleh Undang-Undang yaitu Undang-
Undang No 11 Tahun 2008 Tentang infomasi dan Transaksi Elektronik. KATA KUNCI : Tindak Pidana Penipuan,Media Internet, Jual Beli