Abstract :
Tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu kejahatan kerah putih
(white collar crime) di mana tindak pidana pencucian ini kelanjutan dari
kejahatan-kejahatan lain yang biasanya dilakukan oleh orang perorangan maupun
korporasi dalam batas wilayah suatu negara maupun yang dilakukan melintasi
batas wilayah lain. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah
bagaimana pengaturan tentang korporasi sebagai subjek tindak pidana pencucian
uang (money laundering) berdasarkan hukum positif dan bagaimana
penanggulangan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi
berdasarkan Perma No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak
Pidana Oleh Korporasi.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan
mengumpulkan bahan hukum (primer, sekunder, dan tersier) melalui studi
kepustakaan (library research). Bahan hukum yang dikaji antara lain Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 dan Peraturan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016. Untuk mendukung bahan
hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder dan tersier berupa
buku, jurnal, internet, dan lain-lain.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengaturan tentang
korporasi sebagai subjek tindak pidana pencucian uang berdasarkan hukum positif
telah diakui dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
penanganannya dalam hal pelakunya adalah korporasi dapat menggunakan Perma
No. 13 Tahun 2016 dimana model pertanggungjawaban yang dapat dikenakan
adalah (1) korporasi atau (2) pengurus, atau (3) korporasi dan pengurus, walaupun
tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang terlibat
dalam tindak pidana tersebut. Kata Kunci : Korporasi, Tindak Pidana Pencucian Uang.