Abstract :
Ketentuan mengenai mengenai anak yang melakukan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika ini terdapat pada Undang-Undang No 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Anak disamping Undang-Undang No 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.Anak. dalam ketentuan tersebut anak dalam melakukan tindak
pidana ini dapat dijatuhi pemidanaan dan rehabilitasi. Karena itu dalam penulisan
ini akan dibahas mengenai Pemidanaan dan Rehabilitasi terhadap Anak Pelaku
Tindak Pidana Narkotika dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia (Studi
Kasus: Putusan Nomor9/Pid.Sus Anak/2015/PN Pdg)
Pada penulisan skripsi ini, penulis menggunakan bahan atau materi berupa
data-data dan informasi melalui metode penelitian normatif. Penelitian hukum ini
bertujuan untuk memberikan kemampuan dan keterampilan untuk
mengungkapkan kebenaran melalui kegiatan-kegiatan sistematis, metodologis,
dan konsisten. Dalam menyelesaikan masalah penulis menggunakan undang-undang
nomor 35 tentang narkotika dan undnag-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem
peradilan anak.
Dalam hasil penelitian ini, bentuk perlindungan hukum terhadap anak
pelaku tindak pidana narkotika yaitu Pengaturan tindak pidana penyalahgunaan
narkotika yang dilakukan oleh anak dapat diterapkan berdasarkan kekhususan
pada Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
disamping Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Anak. Lalu,
pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus Anak/2015/PN
Pdg tersebut dijatuhi sanksi pemidanaan dan bukan rehabilitasi, karena
berdasarkan pertimbangan hakim tidak menemukan hal yang dapat
menghapuskan pertanggung jwaban pidana; Anak mampu bertanggung jawab,
maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Anak tidak pernah
mengajukan surat atau ahli yang menerangkan bahwa anak pernah dirawat di
Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis
dan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah. Kata Kunci : Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana, Pemidanaan,
Rehabilitasi, Narkotika.