Abstract :
Skripsi ini membahas upaya perlindungan hukum terhadap isteri yang menjadi
korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami. Penelitian ini
bertujuan memperoleh pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap isteri yang
menjadi korban tindakan kekerasan suami. Faktor penyebab terjadinya kekerasan ini
disebabkan karena faktor kepedulian keluarga dan lingkungan, faktor budaya, faktor
penegakan hukum, faktor ekonomi, factor kepribadian suami. Peranan petugas
penegak hukum dalam melindungi hak-hak perempuan telah dimulai sejak
ditemukannya kasus kekerasan ke petugas kepolisian hingga saat pemeriksaan di
pengadilan. Diawali dari lembaga Kepolisian yang menerima pengaduan tentang
adanya tindak kekerasan, untuk melindungi korban yang melaporkan kekerasan yang
dialaminya. Setelah proses melapor, polisi membuat berkas perkara yang kemudian
akan dilimpahkan kekejaksaan. Kemudian kejaksaan akan membuat dakwaan dan
tuntutan yang akhirnya akan diputus oleh hakim di Pengadilan. Kejaksaan memiliki
peran yang sangat penting dalam proses penegakan hukum pidana, karena dapat
tidaknya perkara pidana masuk ke pengadilan adalah tergantung sepenuhnya oleh
Kejaksaan (Penuntut Umum). Peranan seorang hakim dalam melindungi hak
hak perempuan adalah memberikan keadilan kepada korban maupun terdakwa dalam
hal kasus tersebut telah diperiksa oleh pengadilan. Dalam memberikan keadilan bagi
korban dan terdakwa, hakim juga melihat unsur penyesalan dari terdakwa, sehingga
hakim tidak semata-mata berpatokan kepada tuntutan jaksa dan ancaman pidana
tetapi dengan memperhatikan sikap, kelakuan terdakwa selama pemeriksaan, apakah
terdakwa sudah berlaku baik atau tidak, apakah ada penyesalan atau tidak sehingga
penjatuhan putusan tidak semata mata untuk menghukum tetapi memberi pelajaran
agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dalam upaya memberikan perlindungan
hukum terhadap isteri yang menjadi korban tindakan kekerasan suami ditemukan beberapa kendala. Kendala tersebut diantaranya disebabkan oleh faktor
hukumnya sendiri, faktor petugas penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor
masyarakat, faktor budaya. Kata Kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).