Abstract :
Pembagian warisan merupakan peristiwa yang terjadi
ketika seseorang meninggal dunia, orang yang meninggal dunia disebut
pewaris dan keluarga yang ditinggalkan adalah ahli waris. Mewaris adalah
proses beralihnya hak dan kewajiban pewaris kepada ahli waris, namun
dalam bidang harta kekayaan saja. Selain pembagian warisan berdasarkan
golongan ahli waris, pembagian warisan juga dapat dilakukan dengan
membuat wasiat. Permasalahan muncul ketika seorang pewaris membuat
wasiat, karna terkadang pembagian harta melalui wasiat mengurangi
bagian mutlak para ahli waris.
Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah
?bagaimana kedudukan ahli waris terhadap harta warisan dan wasiat yang
dibuat oleh pewaris dan apakah ahli waris dapat melakukan pembatalan
terhadap isi surat wasiat yang tidak sesuai dengan Undang Undang??
metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif, artinya
penelitian ini tidak berbentuk angka dan berdasarkan data sekunder
(kepustakaan)
Kesimpulan dari penelitian ini adalah adalah ahli waris
memiliki kedudukan terhadap wasiat yang dibuat oleh pewarisnya karena
bagian mutlak yang ia miliki tidak boleh dikurangi sekalipun melalui
wasiat. Pembatalan juga dapat dilakukan oleh ahli waris, namun
pembatalan yang ia lakukan tidak sama seperti yang dilakukan oleh
pewaris . Ahli waris hanya dapat melakukan mengajukan gugatan ke
pengadilan setempat untuk mengurangi bagian harta yang diperoleh
penerima wasiat sampai bagian ahli waris tersebut sesuai dengan bagian
mutlak. KATA KUNCI : Ahli Waris, Pewaris, Wasiat.