DETAIL DOCUMENT
Kedudukan Ahli Waris Terhadap Harta Warisan dan Wasiat yang Dibuat Oleh Pewaris Menurut Hukum Waris Perdata Barat
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Tiorasari, Denia
Subject
LAW 
Datestamp
2024-08-09 08:59:48 
Abstract :
Pembagian warisan merupakan peristiwa yang terjadi ketika seseorang meninggal dunia, orang yang meninggal dunia disebut pewaris dan keluarga yang ditinggalkan adalah ahli waris. Mewaris adalah proses beralihnya hak dan kewajiban pewaris kepada ahli waris, namun dalam bidang harta kekayaan saja. Selain pembagian warisan berdasarkan golongan ahli waris, pembagian warisan juga dapat dilakukan dengan membuat wasiat. Permasalahan muncul ketika seorang pewaris membuat wasiat, karna terkadang pembagian harta melalui wasiat mengurangi bagian mutlak para ahli waris. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah ?bagaimana kedudukan ahli waris terhadap harta warisan dan wasiat yang dibuat oleh pewaris dan apakah ahli waris dapat melakukan pembatalan terhadap isi surat wasiat yang tidak sesuai dengan Undang Undang?? metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif, artinya penelitian ini tidak berbentuk angka dan berdasarkan data sekunder (kepustakaan) Kesimpulan dari penelitian ini adalah adalah ahli waris memiliki kedudukan terhadap wasiat yang dibuat oleh pewarisnya karena bagian mutlak yang ia miliki tidak boleh dikurangi sekalipun melalui wasiat. Pembatalan juga dapat dilakukan oleh ahli waris, namun pembatalan yang ia lakukan tidak sama seperti yang dilakukan oleh pewaris . Ahli waris hanya dapat melakukan mengajukan gugatan ke pengadilan setempat untuk mengurangi bagian harta yang diperoleh penerima wasiat sampai bagian ahli waris tersebut sesuai dengan bagian mutlak. KATA KUNCI : Ahli Waris, Pewaris, Wasiat. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia