Abstract :
Kewenangan yang diberikan kepada Presiden didalam
pembentukan Hukum ataupun yang sering disebut dengan istilah PERPU
merupakan suatu kebijakan negara untuk mengambil langkah cepat didalam
terjadinya kekosongan hukum sehingga dengan adanya sistem pemerintah yang
dianut maka konstitusi memberikan kebijakan itu kepada Prsesiden selaku
kepala Negara dan pemerintahan untuk membentuk sehingga maksud dari
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah tindakan kebijakan
Presiden yang diamanatkan sesuai dengan konstitusi yang berlaku untuk
menjamin pelaksanaan kekosongan hukum yang ada sehingga dengan adanya
PERPU yang di keluarkan oleh Presiden dapat menjamin terlaksananya hukum,
karena Presiden sebagai kepala Pemerintahan dan Negara lah yang dapat
melakukan didalam keadaan kegentingan untuk mengambil alih dengan
cepat,sehingga Presiden dengan wewenang yang ditunjuk, Sesuai dengan UU
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan,
pasal 1 point 1 menyatakan, ? Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
adalah Pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan. Setelah itu dinyatakan pada point 2, ?Peraturan Perundangundangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat
yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Kata Kunci : Kewenangan Presiden dalam Pembentukan PERPU.