DETAIL DOCUMENT
Kewenangan Presiden Membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Munthe, Dense
Subject
LAW 
Datestamp
2024-08-09 09:04:20 
Abstract :
Kewenangan yang diberikan kepada Presiden didalam pembentukan Hukum ataupun yang sering disebut dengan istilah PERPU merupakan suatu kebijakan negara untuk mengambil langkah cepat didalam terjadinya kekosongan hukum sehingga dengan adanya sistem pemerintah yang dianut maka konstitusi memberikan kebijakan itu kepada Prsesiden selaku kepala Negara dan pemerintahan untuk membentuk sehingga maksud dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah tindakan kebijakan Presiden yang diamanatkan sesuai dengan konstitusi yang berlaku untuk menjamin pelaksanaan kekosongan hukum yang ada sehingga dengan adanya PERPU yang di keluarkan oleh Presiden dapat menjamin terlaksananya hukum, karena Presiden sebagai kepala Pemerintahan dan Negara lah yang dapat melakukan didalam keadaan kegentingan untuk mengambil alih dengan cepat,sehingga Presiden dengan wewenang yang ditunjuk, Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal 1 point 1 menyatakan, ? Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah Pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Setelah itu dinyatakan pada point 2, ?Peraturan Perundangundangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Kata Kunci : Kewenangan Presiden dalam Pembentukan PERPU. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia