Abstract :
Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) merupakan kejahatan
kemanusiaan yang terorganisasi, artinya kejahatan ini melibatkan beberapa orang
yang memiliki jaringan atau keterikatan satu sama lain dan memiliki tujuan untuk
mengeksploitasi korban demi keuntungan sepihak (pelaku).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil
terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dan mengetahui pertimbangan
hakim menjatuhkan putusan dalam putusan No. 144/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
Metode penelitian yang di pergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada norma hukum, disamping juga
berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. Spesifikasi
penulisan yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif analitis, yang
menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
menghubungkan kepada teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif
yang berlaku. Dengan cara memaparkan data yang telah diperoleh sebagaimana
adanya, kemudian dilakukan analisis yang menghasilkan beberapa simpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa : 1)
Penerapan sanksi pidana materiil yang diterapkan oleh jaksa penuntut umum sudah
tepat karena penulis berpendapat semua unsur-unsur dalam Pasal 4 UndangUndang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang terpenuhi dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. 2)
Dalam proses pengambilan putusan perkara No. 144/Pid.Sus/2016/PN.Bks majelis
hakim memutuskan tidak hanya berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, tetapi
juga dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum di persidangan seperti
keterangan saksi serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. . Kata Kunci : Tindak Pidana Perdagangan Orang, Eksploitasi,
Hukum Pidana Materiil, Pertimbangan Hakim.