Abstract :
Kejahatan merupakan perbuatan anti sosial yang meresahkan masyarakat,
dimana salah satu bentuk kejahatan tersebut yaitu kekerasan seksual terhadap anak
yang mendapat sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kekerasan seksual
terhadap anak menimpa pada seorang siswi yang duduk dibangku sekolah dasar di
jakarta, disetubuhi oleh kakek kandungnya dalam putusan pengadilan nomor
711/PID.SUS/2016/PN.JKT.TIM. Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah
umur paling banyak menimbulkan kesulitan pada tahap penjatuhan putusan.
Penulisan ini bertujuan mengetahui pengaturan mengenai perlindungan anak sebagai
korban tindak pidana kesusilaan menurut undang-undang dan mengetahui penerapan
unsur-unsur tindak pidana kesusilaan sesuai dengan putusan diatas.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif, artinya
penulis melakukan penelitian dengan meneliti bahan pustaka disebut dengan
penelitian kepustakaan dengan menggunakan buku-buku, jurnal, surat kabar, undangundang, website dan sebagainya yang berkaitan dengan penulisan ini.
Perlindungan hukum terhadap anak dari kekerasan seksual dalam undangundang sangat tegas dan jelas dinyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan
lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan
perlindungan khusus bagi anak, tetapi perlindungan hukum terhadap anak masih
terkesan setengah hati karena didalam KUHP disebutkan bahwa persetubuhan antara
orang dewasa walaupun dilarang, namun tindakan tersebut dapat dijatuhi hukuman
pidana jika hal tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib, tindakan ini
dimasukkan KUHP sebagai delik aduan. Kata Kunci : KesusilaanTerhadapAnak.