Abstract :
Hukum Waris adat sangat berkaitan dengan sistem kekeluargaan yang
dianut oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Pada masyarakat Bali dianut
sistem kekeluargaan Patrilineal dimana yang berhak mewaris hanyalah anak
laki-laki saja sedangkan anak perempuan tidak berhak untuk mewaris yang
menyebabkan rasa ketidakadilan terhadap anak perempuan.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah status dan
hak anak perempuan atas harta waris orang tua menurut Hukum Adat Bali,
Bagaimanakah penyelesaian sengketa waris menurut Hukum Adat Bali, dan
Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan pembagian hak waris
terhadap anak perempuan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor
761/PDT.G/2013/PN.Dps.
Dalam penyelesaian sengketa ini penulis menggunakan metode
penelitian dengan penelitian kepustakaan (library research). Untuk
memperoleh data, kemudian dipaparkan dalam penelitian ini, penulis
menggunakan data primer, sekunder, dan tersier dari putusan Mahkamah
Agung No. 761/PDT.G/2013/PN.Dps. Data primer seperti data yang diperoleh
melalui wawancara, interview, dan sebagainya. Data sekunder seperti bukubuku para sarjana, hasil penelitian, jurnal dan makalah. Sedangkan data tersier
yang digunakan penulis ialah melalui internet/ beberapa bacaan dari website.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan hakim dalam
Memutuskan Pembagian Hak Waris Terhadap Anak Perempuan Dalam
Putusan Mahkamah Agung No.761/PDT.G/2013/PN.Dps ialah melalui
pengadilan desa, dengan sistem kekerabatan yang dianut masyarakat adat bali
mengenai waris adat yaitu purusa, dengan kata lain melalui hukum adat.
Menurut hukum adat bali yang dapat mewarisi warisan atau harta peninggalan orang tua nya ialah anak kandung laki-laki, sedangkan anak perempuan tidak
dapat dijadikan sebagai ahli waris. Penyelesaian sengketa menurut hukum adat
bali ialah dengan musyawarah, apabila musyawarah tidak menyelesaikan
sengketa maka dilanjutkan dengan penyelesaian melalui kepala desa, dan
penyelesaian terakhir bilamana sengketa belum juga selesai maka dibawa ke
pengadilan desa atau bisa dikatakan dengan sistem kekerabatan yaitu purusa. Kata kunci : Hak mewaris, anak perempuan Bali, hukum adat bali.