DETAIL DOCUMENT
Analisa Hukum Warisan Terhadap Pemabagian Hak Waris Anak Perempuan di Tinjau dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 761/Pdt.G/2013/Pn.Dps.
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Rosalia, Dwi Grace
Subject
LAW 
Datestamp
2024-09-13 07:27:01 
Abstract :
Hukum Waris adat sangat berkaitan dengan sistem kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Pada masyarakat Bali dianut sistem kekeluargaan Patrilineal dimana yang berhak mewaris hanyalah anak laki-laki saja sedangkan anak perempuan tidak berhak untuk mewaris yang menyebabkan rasa ketidakadilan terhadap anak perempuan. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah status dan hak anak perempuan atas harta waris orang tua menurut Hukum Adat Bali, Bagaimanakah penyelesaian sengketa waris menurut Hukum Adat Bali, dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan pembagian hak waris terhadap anak perempuan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 761/PDT.G/2013/PN.Dps. Dalam penyelesaian sengketa ini penulis menggunakan metode penelitian dengan penelitian kepustakaan (library research). Untuk memperoleh data, kemudian dipaparkan dalam penelitian ini, penulis menggunakan data primer, sekunder, dan tersier dari putusan Mahkamah Agung No. 761/PDT.G/2013/PN.Dps. Data primer seperti data yang diperoleh melalui wawancara, interview, dan sebagainya. Data sekunder seperti bukubuku para sarjana, hasil penelitian, jurnal dan makalah. Sedangkan data tersier yang digunakan penulis ialah melalui internet/ beberapa bacaan dari website. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan hakim dalam Memutuskan Pembagian Hak Waris Terhadap Anak Perempuan Dalam Putusan Mahkamah Agung No.761/PDT.G/2013/PN.Dps ialah melalui pengadilan desa, dengan sistem kekerabatan yang dianut masyarakat adat bali mengenai waris adat yaitu purusa, dengan kata lain melalui hukum adat. Menurut hukum adat bali yang dapat mewarisi warisan atau harta peninggalan orang tua nya ialah anak kandung laki-laki, sedangkan anak perempuan tidak dapat dijadikan sebagai ahli waris. Penyelesaian sengketa menurut hukum adat bali ialah dengan musyawarah, apabila musyawarah tidak menyelesaikan sengketa maka dilanjutkan dengan penyelesaian melalui kepala desa, dan penyelesaian terakhir bilamana sengketa belum juga selesai maka dibawa ke pengadilan desa atau bisa dikatakan dengan sistem kekerabatan yaitu purusa. Kata kunci : Hak mewaris, anak perempuan Bali, hukum adat bali. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia