Abstract :
Supremasi hukum dikaitkan dengan Pengadilan Hak Asasi Manusia, hukum
menjadi panglima tertinggi dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia hal ini
didasari oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia. Tujuan hukum adalah menciptakan keadilan, maka dengan terciptanya
keadilan ini maka supremasi hukum dapat terwujud. Namun, dengan banyaknya
penyelewengan hukum di Indonesia dapat dikatakan bahwa penerapan keadilan
belum terwujud. Untuk dapat mencapai keadilan hukum, maka penegakan hukum
sangat perlu. Hukum dan perundang-undangan harus berkeadilan, ditegakkan dan
dipatuhi secara utuh terutama aturan hukum tentang HAM.
Studi ini bertujuan untuk mengungkap danmenganilisis Supremasi Hukum
Dijaitkan Dengan Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Negara Republik Indonesia.
Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif
yakni Pendekatan Penelusuran kepustakaan (Library Research) dan pendekatan
peraturan perundang-undangan (Statutory Approach). Data yang digunakan berasal
dari sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data ditempuh dengan studi pustaka
dan Penelusuran dokumen sedangkan analisis data dilakukan dengan teknik
deskriptif analisis, untuk pendalamannya dikaitkan atau dilengkapi dengan analisis
komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan Peranan supremasi hukum, demokrasi, dan
HAM terhadap pelaksanaan pemerintahan sangat penting karena supremasi hukum
harus ada, sebab negara Indonesia adalah negara hukum atau negara yang sangat
menjunjung tinggi hukum ini dapat terlihat juga dari sistem demokrasi yang dianut
negara kita yaitu Republik Konstitusi, maka pemerintahan juga harus menjunjung
tinggi hukum dalam menggunakan wewenangnya. Selain itu, pemerintah juga harus
memperhatikan aspirasi rakyat dalam membuat keputusan bagi rakyatnya karena
bagaimanapun juga negara kita adalah negara yang kedaulatannya berada di tangan
rakyat, jadi keinginan rakyat tidak bisa dikesampingkan begitu saja oleh pemerintah.
Oleh karena itu, badan eksekutif dan badan legislatif dalam melaksanakan tugasnya
tidak bisa bertindak sewenang?wenang terhadap rakyat yang bisa melanggar atau
membatasi HAM dari pada itu rakyat itu sendiri. KATA KUNCI : Hak Asasi Manusia.