Abstract :
Perkawinan di bawah umur saat ini masih menjadi fenomena di
Indonesia. Undang-Undang Perkawinan, KUHPerdata dan Undang-Undang
Perlindungan Anak juga mengatur mengenai batas umur kawin. Walaupun
undang-undang tersebut menentukan umur yang berbeda dalam penentuan
kedewasaan, tetap tidak menginginkan terjadinya perkawinan di bawah umur.
Mengingat betapa besar tanggung jawab, baik suami maupun istri perlu
kesiapan yang matang, baik fisik maupun psikis.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah normatif
bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Dalam penulisan
ini penulis menguraikan pengaturan perkawinan di bawah umur dari sistem
KUHPerdata dan Undang-Undang Perlindungan Anak dan faktor terjadinya
perkawinan di bawah umur serta dampak yang timbul dari perkawinan di
bawah umur. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk memberikan
pengetahuan dan mengkaji lebih mendalam mengenai peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan perkawinan di bawah umur.
Pada akhirnya, perkawinan di bawah umur disebabkan beberapa faktor,
yakni kurangnya perhatian orangtua; faktor ekonomi; faktor kebiasaan dan
turun-menurun; faktor pendidikan; dan faktor hamil di luar nikah. Sehingga
menimbulkan dampak negatif, yaitu seringnya terjadi perselisihan dalam
rumah tangga; pendidikan mereka menjadi terbengkalai dan kesulitan dalam
mengurus anak-anak. Selain itu, dari sudut pandang kedokteran, perkawinan
dibawah umur ini juga mempunyai dampak negatif baik bagi jiwa ibu maupun
anak yang dilahirkan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk
mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur antara lain mensosialisasikan
mengenai UU yang mengatur tentang perkawinan
serta peran orangtua, keluarga dan masyarakat dalam mendidik anak. Kata Kunci : Perkawinan Anak Di Bawah Umur, KUHPerdata,
UU Perlindungan Anak, Dampak Negatif