Abstract :
Kemajuan ilmu pengetahuan telah merubah pola hidup masyrakat yang
semula tradisionil menjadi modern. Seperti yang kita ketahui bersama
pada masa lalu kejahatan dilakukan dengan cara konvensional namun
sekarang modernisasi kejahatan banyak terjadi salah satunya adalah tindak
pidana korupsi yang memanfaatkan teknologi komunikasi berupa fitur
Blackberry Messenger. Perubahan ini tak ayal juga berdampak pada sistem
hukum pidana di Indonesia khususnya dalam hal pembuktian, hal ini di
tandai dengan dibentuknya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang mencakup bukti elektronik di
dalamnya sehingga setiap upaya yang mengunakan alat elektronik untuk
membantu terwujudnya tindak pidana dapat dipidana seperti yang
dilakukan oleh Angelina Sondakh yang memanfaatkan fitur Blackberry
Messenger guna berkomunikasi dengan Mindo Rosalina Manullang
membicarakan proyek antara Kemendiknas dan Permai Grup.
Tindakan Korupsi yang dilakukan Angelina Sondakh dengan bukti
elektronik berupa transkrip Blackberry Messenger.Metode penelitian yang
dipergunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Metode
penelitian normatif atau yang bisa disebut juga sebagai penelitian doktrinal
(doctrinal research) yaitu penelitian berdasarkan analisis hukum baik yang
tertulis dalam buku (law as it is written in book) atau yang diputuskan oleh
hakim (law it is decided by the judge) yang bersumber pada data
sekunder.
Permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini adalah keabsahan
dari bukti elektronik mengingat tidak diaturnya bukti ini di dalam hukum
acara pidana kita, juga mengenai penerapan nyata dari keberadaan bukti
elektronik dalam tindak pidana korupsi.
Hasil dari penelitian ini adalah bukti elektronik yang diajukan ke
muka persidangan berupa hasil print out dari perangkat Blackberry atau
yang dikenal sebagai transkrip dianggap sebagai alat bukti yang sah.
Proses pengalih bentukan tersebut dilakukan oleh penyidik profesional
dengan prosedur yang dapat menjamin keorisinalitasan bukti elektronik
tersebut sehingga dapat dianggap sejajar dengan alat bukti nyata
sebagaimana yang diatur dalam hukum acara Indonesia
Kata Kunci : Bukti Elektronik, Tindak Pidana Korupsi.