DETAIL DOCUMENT
Analisis Penerapan Alat Bukti Elektronik Berupa Blackberry Messenger dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Pakpahan, Ester Claudia
Subject
LAW 
Datestamp
2024-09-19 09:35:54 
Abstract :
Kemajuan ilmu pengetahuan telah merubah pola hidup masyrakat yang semula tradisionil menjadi modern. Seperti yang kita ketahui bersama pada masa lalu kejahatan dilakukan dengan cara konvensional namun sekarang modernisasi kejahatan banyak terjadi salah satunya adalah tindak pidana korupsi yang memanfaatkan teknologi komunikasi berupa fitur Blackberry Messenger. Perubahan ini tak ayal juga berdampak pada sistem hukum pidana di Indonesia khususnya dalam hal pembuktian, hal ini di tandai dengan dibentuknya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mencakup bukti elektronik di dalamnya sehingga setiap upaya yang mengunakan alat elektronik untuk membantu terwujudnya tindak pidana dapat dipidana seperti yang dilakukan oleh Angelina Sondakh yang memanfaatkan fitur Blackberry Messenger guna berkomunikasi dengan Mindo Rosalina Manullang membicarakan proyek antara Kemendiknas dan Permai Grup. Tindakan Korupsi yang dilakukan Angelina Sondakh dengan bukti elektronik berupa transkrip Blackberry Messenger.Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian normatif atau yang bisa disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu penelitian berdasarkan analisis hukum baik yang tertulis dalam buku (law as it is written in book) atau yang diputuskan oleh hakim (law it is decided by the judge) yang bersumber pada data sekunder. Permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini adalah keabsahan dari bukti elektronik mengingat tidak diaturnya bukti ini di dalam hukum acara pidana kita, juga mengenai penerapan nyata dari keberadaan bukti elektronik dalam tindak pidana korupsi. Hasil dari penelitian ini adalah bukti elektronik yang diajukan ke muka persidangan berupa hasil print out dari perangkat Blackberry atau yang dikenal sebagai transkrip dianggap sebagai alat bukti yang sah. Proses pengalih bentukan tersebut dilakukan oleh penyidik profesional dengan prosedur yang dapat menjamin keorisinalitasan bukti elektronik tersebut sehingga dapat dianggap sejajar dengan alat bukti nyata sebagaimana yang diatur dalam hukum acara Indonesia Kata Kunci : Bukti Elektronik, Tindak Pidana Korupsi. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia