Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Butar - Butar, Fernando Morientes
Subject
LAW
Datestamp
2024-09-11 02:40:28
Abstract :
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai macam budaya dan
agama. Namun, keberagaman kehidupan beragama di Indonesia sering terjadi
konflik horizontal. Hal ini disebabkan oleh tidak tegasnya Pemerintah pusat dan
Pemerintah daerah dalam menangani konflik beragama. Selain itu adanya
regulasi rumah ibadat yang terkesan diskriminatif khususnya bagi kaum
minoritas.
Sejak pemberlakuan Peraturan Bersama Menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006
yang mengatur regulasi rumah ibadat secara khusus seringkali minoritas
kesulitan dalam proses perizinan dan pembangunan rumah ibadat. Penelitian
ini dilakukan melalui studi pustaka dengan melihat berbagai contoh kasus di
lapangan yang pada umumnya merugikan kaum minoritas
Peraturan Bersama Menteri memiliki kekuatan yang kurang mengikat
secara hukum dibanding dengan Undang - Undang. Sudah banyak pihak yang
menganggap peraturan ini diskriminatif terlebih bagi kaum minoritas namun
belum ada tanda ? tanda Pemerintah akan bertindak terkait Peraturan Bersama
Menteri ini akan dicabut ataupun revisi bahkan dibuatkan dalam UndangUndang. Kata Kunci : Peraturan Bersama Menteri, Minoritas,
Diskriminatif.