Abstract :
Perkembangan industry di bidang teknologi dan industry kreatif
sangat pesat beberapa tahun terakhir menghasilkan inovasi-inovasi yang dapat
menggeser dan mengganti sistem tradisional yang terdapat pada industry. Salah
satu dari inovasi tersebut ialah Crowdfunding yaitu sebuah Platfrom mengenai
Pengumpulan dana donasi dari public. Didalam negeri Pengumpulan atau
Penggalangan dana sudah sangat dikenal sejak lama yang merupakan prinsip dari
gotong royong, namun kini praktek dari pengumpulan dana kian berkembang dan
lebih terjangkau dengan adanya kehadiran Donation Based Crowdfunding, sebuah
platform yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak
yang ingin memberi dananya.
Pesatnya perkembangan ini sehingga menimbulkan masalah-masalah dalam
perlaksanaannya. Hingga kini platform donation crowdfunding belum memiliki
aturan hukum yang jelas dan mengatur secara spesifik. Untuk dapat menganalisis
permasalahan ini maka diperlukannya pendekatan yuridis normative yang
mengkaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan PP No.29
Tahun 1980 agar terdapatnya suatu kepastian hukum. Peraturan undang-undangan
ini pada dasarnya sudah telah terlebih mengatur kegiatan penggalangan dana.
Namun, aturan ini belum dapat mengakomodir secara keseluruha pelaksanaan
kegiatan tersebut.
Pemerintah seharus menyesuaikan peraturan yang tepat untuk dapat
mengakomodir perkembangan tersebut serta membuat suatu kepastian hukum dari
kegiatan penggalangan dana. Penilitian ini dibuat dan telah menghasilkan
penemuan bahwa peraturan-peraturan perundang-undangan yang telah ada belum
cukup untuk dapat mengakomodir Donation Based Crowdfunding, sehingga
diperlukan pertauran perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai hal
ini. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Pengumpulan Dana,
Crowdfunding. / The development of industry in the technology and creative
industries has been very rapid in recent years producing innovations that can
shift and replace traditional systems found in the industry. One of these
innovations is Crowdfunding, a platform for collecting donations from the
public. In the country of fundraising or fundraising has been very well known
for a long time which is the principle of mutual cooperation, but now the
practice of fundraising is growing and more affordable with the presence of
Donation Based Crowdfunding, a platform that brings together those who
need funds with those who want to provide funds .
The rapid development of this has led to problems in its implementation.
Until now the crowdfunding donation platform does not yet have clear and
specific legal rules. To be able to analyze this problem, it requires a normative
juridical approach that studies based on Law Number 9 of 1961 and PP No.29
of 1980 so that there is a legal certainty. These laws and regulations have
basically governed fundraising activities. However, this regulation has not
been able to accommodate the overall implementation of these activities.
The government should adjust the appropriate regulations to
accommodate these developments and make legal certainty from fundraising
activities. This research was made and has resulted in the discovery that the
existing legislation is not enough to be able to accommodate Donation Based
Crowdfunding, so it is necessary to have specific legislative regulations
governing this matter. Keywords : The certainty the law, Collecting Funds,
Crowdfunding.