Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Siahaan, Frenchelse Gorga
Subject
LAW
Datestamp
2024-09-11 03:09:58
Abstract :
AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) adalah
perjanjian yang dibentuk oleh negara negara anggota ASEAN bertujuan untuk
mengatasi kabut asap akibat karhutla (kebakaran hutan dan lahan) yang
memungkinkan terjadinya kabut asap lintas batas sehingga berdampak ke negara
lain. Pencemaran kabut asap lintas batas negara ini hampir terjadi setiap tahun
khususnya di musim kemarau. Indonesia sebagai negara yang memiliki hutan
terluas di antara negara ASEAN lainnya dianggap menjadi sumber akibat terjadinya
kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan pencemaran kabut asap lintas batas.
Maka dari itu, Indonesia mendapat berbagai tekanan dari berbagai pihak luar untuk
segera meratifikasi perjanjian tersebut. Hingga pada akhirnya di tahun 2014
Indonesia meratifikasi AATHP dan Indonesia wajib menjalankan dan mematuhi
segala hak dan kewajiban yang ada pada perjanjian itu. menjadi.
Penelitian ini akan membahas mengenai status AATHP sebagai perjanjian
internasioal, serta tanggung jawab hukum di dalam menjalankan isi AATHP.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normative.
Teknik pengumpulan data atau memperoleh data yaitu dengan cara bahan
kepustakaan atau yang disebut dengan data sekunder. Dalam memperoleh data
sekunder, penulis menggunakan bahan hukum primer (Konvensi Wina 1969 dan
Konvensi Wina 1986, UU NO 24 Tahun 2000 dll) kemudian untuk mendukung
bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder berupa buku,
jurnal dan lain-lain serta wawancara.
Adapun hasil penelian ini adalah bahwa AATHP merupakan perjanjian
yang lebih mengarahkan kepada kerjasama antar negara negara anggota ASEAN
sehingga tidak menimbulkan sanksi namun dengan adanya asas pacta sun servanda
yaitu itikad baik dari masing negara, maka dengan ada atau tidaknya sanksi, negara
tetap wajib menjalankan tanggungjawab yang ada di dalam perjanjian itu. Kata Kunci : Karhutla, AATHP, ASEAN, kewajiban. / AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) is an
agreement which is formed by states of ASEAN members who aiming to overcome
the haze caused by land and/or forest fires that allows transboundary haze pollution
so that it impacts to other countries. Transboundary haze pollution occurs almost
every year, especially in the dry season. Indonesia as a country that has the largest
forest among other ASEAN countries is considered to be a source due to land and/or
forest fires that cause transboundary haze pollution. Therefore, Indonesia received
various pressures from another parties to immediately ratify the agreement.
Consequently, in 2014 Indonesia ratified the AATHP and Indonesia must carry out
and comply with all the rights and obligations contained in the agreement
This research will discuss the status of AATHP as an international
agreement, as well as legal responsibilities in the implementation of AATHP. The
writing of this research uses a normative juridical method. Data collection
techniques or obtain data that is by means of literature or what is called secondary
data. In obtaining secondary data, the author uses primary legal materials (1969
Vienna Convention and 1986 Vienna Convention, the Law No.24 of 2000 about
International Agreement, etc) then to support these legal materials, secondary legal
materials in the form of books, journals and others as well as interviews.
The result of this research is that the AATHP is an agreement that is more directed
towards cooperation between ASEAN member countries so that it does not cause
sanctions, but with the pacta sun servanda principle, the good faith of each country,
then with the presence or absence of sanctions, the state is still obliged to carry out
the responsibilities is in that agreement. Keywords : Land and/or forest fires, AATHP,
obligations.