Abstract :
Penelitian ini dilakukan untuk memperoleh informasi empiris yang teologis
dari Peranan Gereja Sebagai Mitra Sekolah Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama
Kristen. Penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi gereja Tuhan di Negara Kesatuan
Republik Indonesia, praktisi pendidikan dan bagi masyarakat, untuk memperhatikan
permasalahan dalam pelaksanaan pembelajaran PAK yang seringkali terjadi di
sekolah umum serta mencari solusinya.
Peranan Gereja Sebagai Mitra Sekolah Dalam Pembelajaran Pendidikan
Agama Kristen, merupakan penelitian kualitatif yang dilakukan dengan melakukan
penelitian primer menggunakan studi kasus sebagai bahan studinya. Data diperoleh
melalui pejabat gereja (majelis jemaat), orangtua siswa ?sekolah sabtu?, praktisi
pendidikan dan warga jemaat di Kota Bogor. Jumlah narasumber yang dibutuhkan
penulis, sampai mencapai hasil penelitian sebanyak (limabelas) orang. Teknik
penjaringan data yang dipakai yaitu pertanyaan tertulis menggunakan kuesioner dan
wawancara terbuka.
Hasil analisis data penelitian, Peranan Gereja Sebagai Mitra Sekolah Dalam
Pembelajaran Pendidikan Agama Kristen, pelaksanaan pembelajaran PAK di sekolah
yang telah diatur dalam undang-undang pendidikan RI merupakan tanggung jawab
Pemerintah (dinas pendidikan, kementerian agama dan sekolah). Tetapi dalam
pelaksanaannya masih banyak kendala yang terjadi. Beberapa faktor yang merupakan
fakta di lapangan membuktikan kurang seriusnya pemerintah menangani persoalan
ini. Penelitian ini hendak membuka wawasan dan kepedulian gereja untuk
melaksanakan tugas panggilan pelayanan dan kesaksian, mendidik dan mengajar
anggota jemaat agar bertumbuh dalam iman kepada Tuhan Yesus Kristus. Usaha
pendidikan yang dilakukan gereja mengarahkan pada perubahan kehidupan jemaat
yang juga merupakan warga negara Indonesia, sehingga berdampak pada seluruh
aspek kehidupan terutama kehidupan spiritualitas. Kesadaran akan tugas panggilan
melayani akan tumbuh, membangun sumber daya insani yang berakhlak mulia,
berke-Tuhan-an, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab untuk memajukan bangsa Indonesia, sesuai citacita pejuangan dan Undang-Undang Dasar 1945.