Abstract :
Banyak upaya yang telah ditempuh pemeritah dalam pemberantasan narkotika ini
diantaranya dengan membentuk Undang-Undang yang khusus mengatur tentang narkotika
yaitu Undang ? undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, memberikan sanksi
yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, dan membentuk badan - badan
khusus yang menangani tindak pidana narkotika seperti Badan Narkotika Nasional (BNN),
pemerintah juga menekankan kepada para penegak hukum untuk tidak pandang bulu dalam
upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Undang ? undang Nomor 35 Tahun 2009
sebagai dasar hukum ketentuan perundang ? undangan yang mengatur masalah narkotika
telah disusun dan diberlakukan, namun demikian kejahatan yang menyangkut narkotika ini
belum dapat diredakan. Justru pada kenyataanya para pelaku kejahatan semakin meningkat,
dan para terpidana tidak jera dan justru ada kecendrunga untuk mengulanginya lagi. Hal
ini dapat diakibatkan oleh adanya penjatuhan sanksi pidana oleh hakim tidak memberikan
dampak atau deterrent efect terhadap pelakunya. Penjatuhan pidana oleh hakim cenderung
lebih mengedepankan pada sanksi pidana yang sekiranya setimpal dengan perbuatan
pelaku. Paradigma ini tentu tidak sesuai dengan masalah penyalahgunaan narkotika, sebab
pecandu narkotika tidak hanya merupakan pelakukejahatan tetapi juga sebagai korban.
Oleh karena itu, Undang ? undang nomor 35 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada
hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika untuk dapat memutuskan yang
bersangkutan menjalani pengobatan dan/ atau perawatan (rehabilitasi).
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana prosedur hukum memberikan
rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika dan bagaimana pertimbangan hakim
menjatuhkan sanksi pidana terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika
dalam (studi putusan nomor ; 022/Pid/Sus/2016/PN.Jkt.Pst).
Penelitian ini menggunakan studi pustaka (library research) dengan melakukan pengujian
atau eksaminasi terhadap produk badan peradilan (putusan pengadilan), yakni putusan
Nomor : 022/Pid/Sus/2016/PN.Jkt.Pst. Analisis ini dilakukan dengan metode penelitian
kualitatif dengan pendekatan normatif. Penggunaan metode dan pendekatan tersebut
dimaksudkan untuk memperoleh data yang akurat mengenai pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan tindak pidana pecandu narkotika. Data Primer : UU NO. 35 Tahun
2009 dan putusan Nomor : 022/Pid/Sus/2016/PN.Jkt.Pst. Data Sekunder : Dari buku ?
buku atau Literatur. Data Tersier : Artikel dalam internet. Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan menunjukkan bahwa: 1) Prosedur hukum dalam pemberian rehabilitasi bagi
penyalahgunaan narkotika adalah sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
tentang narkotika bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dilembaga yang disediakan pemerintah
sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan
Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka
vii
9
dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kedalam
Lembaga Rehabilitasi. 2) Dalam Putusan No. 022/Pid/Sus/2016/PN.Jkt.Pst, penulis tidak
sependapat dengan Majelis Hakim dalam menerapkan Pasal 112 ayat (1) karena unsurunsurnya tidak terbukti dan tidak saling mencocoki, karena Majelis Hakim keliru dalam
mengambil keputusan tanpa melihat Pasal 54 dan pasal 103 Undang ? undang Republik
Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.