Abstract :
Salah satu kriminalitas yang timbul karena perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta ditambahnya rasa keingintahuan manusia yang berdampak
negatif sehingga sulit untuk diberantas di Indonesia adalah kasus narkotika. Di
Indoneisa kasus tindak pidana narkotika sudah merambat ke kalangan anak.
Anak merupakan generasi penerus bangsa dan penerus perjuangan
pembangunan yang ada. Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha
Esa yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat
dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu, anak
perlu mendapat perlindungan atas tindak pidana narkotika yang ia lakukan.
Pengunaan sanksi terhadap anak juga patut menjadi perhatian, mengingat anak
adalah subjek hukum yang bersifat sangat khusus yang berbeda dengan subjek
hukum orang dewasa pada umumnya yang membutuhkan perlakuan yang khusus
pula. Penjatuhan sanksi yang bersifat perampasan kebebasan tidak seharusnya
menjadi prioritas (kurang efektif) dalam memberi hukuman kepada anak. Melihat
bahwa dampak yang timbul akibat penjatuhan sanksi tersebut sangatlah banyak,
mulai dari dehumanisasi (pengasingan), stigmatisasi, dan berubahnya kondisi
mental serta psikis anak tersebut.
Oleh karena itu, perlu diperhatikan dan diberikan perlindungan terhadap anak
yang melakukan tindak pidana narkotika seperti perlindungan hak-hak dalam
menjalani proses menuju peradilan, diversi serta dalam kondisi anak yang
menjalani masa hukumannya juga perlu memperhatikan hak-hak anak tersebut