Abstract :
Anak merupakan objek lemah secara sosial dan hukum yang sangat
rentan mejadi pelaku maupun sasaran tindak kekerasan dan penganiayaan.
Belakang ini, kasus kekerasan yang dilakukan antar kalangan anak-anak
semakin marak terjadi di Indonesia. Anak-anak yang seharusnya menjadi
generasi penerus bangsa malah kerap menjadi pelaku tindak pidana
penganiayaan dan kekerasan terhadap teman sepermainannya sendiri. Hal
ini dilatar belakangi oleh faktor lingkungan yang kurang mendidik bagi
anak. Semakin banyaknya tindakan kekerasan dan penganiayaan yang
berakibat fatal yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan anak-anak.
Skripsi ini diangkat dari permasalahan bagaimanakah pengaturan dan
pertimbangan hakim dalam mengadili perkara tindak pidana kekerasan dan
penganiayaan yang dilakukan oleh anak terhadap anak tindak kekerasan
yang dilakukan oleh anak terhadap anak dalam putusan Pengadilan Negeri
nomor 23/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Pbr.
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan
mengumpulkan bahan hukum melalui studi kepustakaan bahan hukum
yang dikaji antara lain adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan
Anak, dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan
didukung dengan bahan hukum sekunder dan tersier berupa buku dan
artikel online.
Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan
Ketentuan Kekerasan Oleh Anak Di Bawah
Umur (Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru
Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Pbr)
Pertanggungjawaban Pidana, Penganiayan,
Kekerasan terhadap anak
xii
14
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam
penjatuhan pidana yang dilakukan oleh anak terhadap anak tidak hanya
berpatokan pada Undang-Undang semata namun juga perlu
dipertimbangkan kelangsungan masa depan seorang anak. penerapan
hukum pidana terhadap delik kekerasan yang mengakibatkan luka berat
dalam hal ini anak sebagai pelaku dan juga sebagai korban, Hakim harus
mampu bukan saja memberikan efek jera bagi terdakwa agar tidak
mengulangi kembali perbuatannya, tetapi juga bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum demi
terwujudnya kesejahteraan bagi anak itu sendiri. Peran serta masyarakat
baik sebagai orang tua, guru, maupun pemimpin masyarakat juga
sangatlah diperlukan untuk membina dan mendidik anak.