Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai bagaimana seorang anak yang melakukan suatu
tindak pidana mendapatkan suatu haknya atas bantuan hukum. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memuat ketentuan bahwa
seorang anak yang melakukan suatu tindak pidana berhak untuk di dampingi oleh
penasehat hukum sejak ia ditangkap sampai proses pemeriksaan di Pengadilan.
Pemberian hak untuk mendapatkan bantuan hukum terhadap anak yang menjadi
pelaku suatu tindak pidana adalah agar proses pemeriksaan baik di tingkat
penyidikan maupun sampai di tingkat pengadilan berjalan sesuai dengan proses
hukum tanpa adanya intimidasi terhadap anak maupun tindakan kesewenangan
dalam pemeriksaan terhadap anak.