Abstract :
Banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi disebabkan oleh kelalaian
pengemudi baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Beberapa faktor yang menyebabkan kecelakaan Lalu Lintas antara lain
mengantuk saat mengemudi, kekurang hati-hatian, dibawah tekanan orang
lain, terpengaruh obat-obatan dan lain-lain. Penelitian ini menarik dikaji
karena Pertama, faktor manusia atau human error yang menyebabkan
kecelakaan terjadi baik karena kelalaian atau disengaja. Kedua, faktor
hukuman yang mempengaruhi putusan hakim terhadap pelaku karena
pelaku adalah anak pejabat, dan orang yang memiliki kekuasaan dan
ekonomi yang tinggi. Kasus yang menjadi objek penulisan ini adalah
mengenai kelalaian yang dilakukan oleh M. RASYID AMRULLAH
RAJASA, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
dengan korban luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal
dunia, korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Penulis menggunakan
metode penelitian yang bersifat normatif, dan putusan menjadi data yang
bersifat sekunder. Metode penelitian normatif ini adalah cara untuk
mendapatkan data yang berasal dari bahan pustaka atau dengan kata lain
cara untuk mendapatkan data sekunder. Metode penelitian normatif adalah
pengumpulan data yaitu studi dokumen atau bahan pustaka, kepustakaan
yang dilakukan dalam skripsi ini meliputi bahan hukum. Bahan hukum
sekunder adalah bahan hukum yang menerangkan bahan hukum primer
berupa buku-buku dan artikel. Dalam penelitian ini yang dijadikan sebagai
bahan hukum sekunder adalah putusan hakim, buku-buku, artikel dari
koran, majalah, dan internet, serta karya tulis para pakar hukum, dibidang
hukum pidana dan lalu lintas. Untuk ketentuan luka ringan diatur dalam
pasal 229 ayat 3 dan sanksi pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ketentuan tentang
luka berat diatur dalam pasal 229 ayat 4 dan sanksi pasal 310 ayat 3
Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan, ketentuan tentang menyebabkan kematian termasuk kedalam
pasal 229 ayat 4 dan sanksi Pidana Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang
xiii
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam
putusan tersebut penerapan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa
sudah sesuai dengan aturan yang seharusnya. Namun dalam penjatuhan
sanksi terhadap terdakwa peranan dari pertimbangan Hakimlah yang lebih
berpengaruh dalam penjatuhan hukuman sehingga kurang maksimalnya
atau kurang tepat penerapan putusan yang hakim berikan . Seperti adanya
Restorative Justice hak yang dimiliki hakim dalam penjatuhan pidana
terhadap terdakwa dan unsur pemaaf karena terdakwa merupakan seorang
mahasiswa tingkat akhir dan ada itikad baik dari keluarga terdakwa ke
keluarga korban sehingga keluarga korban memaafkan perbuatan
terdakwa. Kedua, faktor hukuman yang mempengaruhi putusan hakim
terhadap pelaku karena pelaku adalah anak pejabat, dan orang yang
memiliki kekuasaan dan ekonomi yang tinggi.
Kata kunci : Penerapan Sanski Pidana, Culpa.