Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek Terkenal Asing Terkait dengan Maraknya Barang-Barang Palsu Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Sianipar, Graceline Margaretha
Subject
LAW
Datestamp
2024-09-24 09:57:07
Abstract :
Pasal 1 Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.03.HC.020.1 tahun 1991
menyebutkan bahwa merek terkenal adalah merek asing yang secara umum telah
dikenal dan dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan
hukum baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia. Merek terkenal
asing menjadi incaran pihak lain untuk dipalsukan guna meraih keuntungan melalui
jalan pintas dengan segala cara walaupun tindakan tersebut melanggar hukum.
Banyaknya peminat barang palsu terletak pada perbandingan harga yang cukup
jauh lebih murah. Adanya perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah
dimaksudkan untuk memberikan hak yang sifatnya eksklusif (khusus) bagi pemilik
merek agar pihak lain tidak dapat menggunakan tanda yang sama atau mirip dengan
yang dimilikinya baik untuk barang atau jasa yang sama atau hampir sama. / 1 Decree of the Minister of Justice of the Republic of Indonesia No.
M.03.HC.020.1 of 1991 states that a well-known mark is a foreign brand that is
generally known and used on goods traded by a person or legal entity both inside
and outside the territory of the Republic of Indonesia. Foreign famous brands are
targeted by other parties to be falsified in order to gain profit through shortcuts by
all means even if the act is against the law. The amount of interest in counterfeit
goods lies in the price ratio which is quite far cheaper. The existence of legal
protection for legitimate brand owners is intended to provide exclusive (special)
rights for brand owners so that other parties cannot use the same or similar mark
that they have for the same or almost the same goods or services.