Abstract :
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Perjanjian diatur dalam Buku ke-3
yaitu tentang Perikatan. Di dalam kehidupan sehari-hari tidak pernah
terlepas dari yang namanya perjanjian baik secara langsung maupun
secara tidak langsung yang sudah menjadi kebiasaan. Salah satu bentuk
perjanjian yang sering dilakukan oleh masyarakat luas adalah perjanjian
jual beli. Perjanjian Jual Beli merupakan suatu perjanjian timbal balik,
yang bagi masing-masing pihak menimbulkan perikatan terhadap yang
lain. Perjanjian Jual Beli adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan
kewajiban kepada kedua belah pihak, dan hak serta kewajibannya
mempunyai hubungan satu dengan lainnya. Perjanjian merupakan suatu
kesepakatan antara kedua belah pihak, namun dalam penerapan perjanjian
tersebut terkadang salah satu pihak tidak bisa menyelesaikan dengan baik
apa yang sudah dijanjikan dan menjadi kewajibannya. Dalam hal salah
satu pihak tidak bisa menyelesaikan kewajibannya baik secara disengaja
ataupun karena ketidaksengajaan maka pihak tersebut dikatakan telah
cidera janji atau wanprestasi.
Penulis melakukan penelitian terhadap Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dengan Nomor Putusan : 79.Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. yang
pokok perkaranya mengenai gugatan wanprestasi. Dasar dari perkara
tersebut adalah adanya Perjanjian Jual Beli Nomor 295/PJB-LG/JKT/X/11
tanggal 7 Oktober 2011 antara PT. Indotruck Utama dengan PT. Partner
Resource Indonesia. Para pihak dalam perkara tersebut merupakan suatu
badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas. Sebagai badan hukum,
perseroan terbatas merupakan subjek hukum selain orang perseorangan.
Hakim dalam perkara tersebut telah mengabulkan permohonan Penggugat
untuk menyatakan Tergugat telah wanprestasi karena tidak membayarkan
DP kedua atas pembelian Alat Berat dari Penggugat. Dasar Pertimbangan
hakim adalah sebagaimana dari asas perjanjian yaitu asas pacta sun
servanda yang menyatakan bahwa Perjanjian merupakan suatu UndangUndang bagi mereka yang berjanji. Sedangkan dalil jawaban tergugat atas
gugatannya adalah bahwa penggugat juga telah lalai karena tidak
xii
memberikan garansi atas unit ala berat sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
atau bisa disebut juga penelitian kepustakaan. Yaitu, penelitian yang
mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder
seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum
dan pendapat sarjana yang berkaitan dengan hukum perjanjian.