Abstract :
Anak adalah sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, kondisi anak
yang berbeda dari orang dewasa baik secara fisik maupun mental hal ini menjadikan
mereka membutuhkan perlindungan secara khusus, oleh karena itu negara melalui
perangkat hukumnya sudah seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak
korban penelantaran. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban penelantaran oleh orang
tua berdasarkan hukum pidana dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam
memutuskan kasus penelantaran anak oleh orang tua dalam putusan Pengadilan
Negeri Surakarta Nomor 141/Pid.Sus/2015/PN.Skt. dan putusan Pengadilan Negeri
Rantau Prapat Nomor 498/PIB.B/2014/PN.Rap. Penelitian ini merupakan
penelitian kepustakaan (library research). Untuk memperoleh data-data yang
dipaparkan dalam penelitian ini, penulis menggunakan data primer, data sekunder,
dan data tersier. Data primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Putusan Pengadilan Negeri Surakarta
Nomor 141/Pid.Sus/2015/PN.Skt dan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat
Nomor 498/PIB.B/2014/PN.Rap, sedangkan data sekunder diperoleh dari bukubuku atau literatur yang lain yang ada relevansinya dengan permasalahan ini, data
tertier yang diperoleh menggunakan internet, setelah data-data tersebut terkumpul
lalu disusun, dijelaskan kemudian dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban penelantaran orang tua
berdasarkan hukum pidana telah diatur secara khusus di dalam beberapa peraturan
perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Perlindungan Anak. Dimana pemerintah, pemerintah daerah, lembaga masyarakat,
bersama dengan KPAI memberikan perlindungan bagi anak korban penelantaran.
Hakim di dalam memutuskan kasus penelantaran anak oleh orang tua dalam
Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 141/Pid.Sus/2015/PN.Skt dan
putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 498/PIB.B/2014/PN.Rap, melihat
adanya faktor kesalahan pada diri terdakwa, juga bertumpu pada pasal 183
KUHAP, hal tersebut dapat dilihat dari alat-alat bukti yang dihadirkan di
persidangan, serta atas pertimbangan itu juga sehingga hakim mempunyai
keyakinan bahwa terdakwa benar telah melakukan tindakan pidana, namun putusan
hakim juga tetap berpegang pada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan
memilih salah satu dari dakwaan alternatif yang didakwakan oleh Jaksa penuntut
umum. Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan
meringankan pelaku penelantaran anak.
Kata kunci : perlindungan hukum penelantaran anak, penelantaran anak, hukum
pidana penelantaran anak.