Abstract :
Kebutuhan akan tempat tinggal sangat mendesak tiap tahunnya
mengalami peningkatan sesuai dengan pertumbuhan penduduk. Bagi
masyarakat yang mempunyai tempat tinggal lebih, mereka menyewakan
tempat tinggalnya bahkan menjualnya.Bagi masyarakat yang tidak memiliki
tempat tinggal, mereka menyewa atau membeli tempat tinggal dari yang
berkelebihan.Sehingga ditengah-tengah masyarakat terjadi perjanjian jual beli
dan sewa menyewa terhadap tempat tinggal.Pemilik menjual objek sewa ke
pihak ketiga, padahal objek sewa belum habis masa sewanya.Objek sewa
yang seharusnya masih dinikmati oleh penyewa namun pemilik baru
menguasai objek sewa dengan alasan objek sewa telah dibeli dari pemilik
sebelumnya.Hal ini mengakibatkan hilangnya hak menikmati bagi pihak
penyewa itu hilang atau dirampas.Dalam hal ini perbuatan-perbuatan bagi
pemilik objek, penyewa dan pembeli objek ditelaah dari dasar hukum kitab
undang-undang hukum perdata yang mengatur jual beli tidak memutuskan
sewa menyewa.Dari permasalahan ini membuat penulis untuk menganalisis
dan mengangkatnya kedalam skripsi ini.
Penulisan penelitian hukum (skripsi) ini menggunakan penelitian
hukum normative empiris, penelitian ini menggunakan studi kasus hukum
Putusan Nomor 1/Pdt.G/2016/PN.JKT.UTR.Pokok Kajiannya adalah
pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif dan perjanjian secara
factual pada peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam
masyarakat.Penelitian hukum normative empiris membutuhkan data sekunder
berupa bahan-bahan hukum dan literature.
Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian timbal balik dalam
mana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas
suatu barang.Perjanjian sewa menyewa ialah suatu persetjuan dengan mana
pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya
kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan
suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakang itu disanggupi
pembayarannya.Dari hasil pembahasan penelitian ini adalah tentang asas jual
beli tidak memutuskan sewa menyewa. Asas jual beli tidak memutuskan sewa
ix
menyewa itu adalah asas yang tersirat dalam ketentuan Pasal 1576 KUHPdt.
Berdasarkan contoh kasus putusan bahwa sewa menyewa tidak putus karena
jual beli, kecuali sudah diperjanjikan terlebih dahulu ketika melakukan
perjanjian sewa