Abstract :
Penelitian skripsi ini merupakan penelitian yang bersifat studi kasus yang dialami langsung oleh
keluarga penulis yaitu suami penulis. Tujuan utama dari penelitian ini adalah agar pihak yang
berperkara di pengadilan terutama lembaga kepolisian, kejaksaan, para advokat/pengacara maupun
mahasiwa/i hukum memperoleh pengertian yang lebih baik tentang Onslag Van Rechtsvervolging
dengan demikian dapat dikurangi hal-hal yang tidak perlu dibawa ke pengadilan dan memberikan
effisiensi dalam sistem peradilan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
dengan yuridis normatif. Data sekunder tersebut terdiri dari bahan hukum primer yang bersifat
otoritatif yaitu UU no 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, literatur-literatur dan bahan bacaan
terkait, serta bahan tertier yang berupa kamus hukum dan ensiklopedia.
Dengan membandingkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu putusan lepas dari
segala tuntutan hukum (Onslag Van Rechtsvervolging) No. 1290/Pid.B/2012/PN. Jkt. Sel dengan
Pasal 191 ayat (2) KUHAP maka penulis dari awal kasus ini bergulir dapat melihat bahwa putusan
akan sesuai dan memang akhirnya sesuai dengan apa yang diatur dalam pasal 191 ayat (2)
KUHAP tersebut karena berdasarkan bukti-bukti yang ada di pengadilan, perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana karena
kedua pihak yang berperkara sudah membuat perjanjian sebelumnya, sehingga permasalahan ini
merupakan ranah perdata bukan ranah pidana. Keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung juga
menguatkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa putusan perkara ini adalah
putusan Onslag Van Rechtsvervolging. Dengan Keputusan Kasasi Mahkamah Agung ini maka
perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai putusan Onslag Van Rechtsvervolging. Kata Kunci : Putusan Lepas (Onslag Van Rechtsvervolging).