Abstract :
aborsi akan melibatkan banyak kalangan,. karena membicarakan
persoalan aborsi akan bersinggungan dengan banyak aspek,
bukan hanya aspek medis, melainkan juga aspek sosial,
ekonomi, budaya dan juga agama. Namun fakta yang terjadi
membuktikan bahwa kaum wanita akan selalu melakukan
aborsi, bahwa KUHP yang memuat larangan tentang aborsi
berasal dari warisan hukum zaman kolonial Belanda yang
sudah berumur ratusan tahun, karena aborsi merupakan suatu
tindakan yang dapat menghilangkan nyawa manusia. Akan
tetapi biarpun aborsi sangat bertentangan dengan hukum,
masih banyak para pelaku yang melakukan tindakan aborsi.
Dalam putusan perkara Nomor 1347/Pid.B/2008/PN.JKT.PST,
sudah tepat pada ketentuan aborsi yang terdapat dalam KUHP
dan sudah merinci ancaman hukuman bagi pelaku. Dalam hal
ini peran pengadilan sangatlah penting dalam hal memberikan
sanksi hukuman penjara semaksimal mungkin agar benar?
benar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Kata Kunci : Aborsi.