DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Hukum Atas Tindak Pidana Aborsi Menurut Ketentuan Pasal 348 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (Study Kasus Perkara 1347/Pid.B/2008/Pn.Jkt.Pst)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Samosir, Ferry Fernando
Subject
LAW 
Datestamp
2024-09-19 09:39:29 
Abstract :
aborsi akan melibatkan banyak kalangan,. karena membicarakan persoalan aborsi akan bersinggungan dengan banyak aspek, bukan hanya aspek medis, melainkan juga aspek sosial, ekonomi, budaya dan juga agama. Namun fakta yang terjadi membuktikan bahwa kaum wanita akan selalu melakukan aborsi, bahwa KUHP yang memuat larangan tentang aborsi berasal dari warisan hukum zaman kolonial Belanda yang sudah berumur ratusan tahun, karena aborsi merupakan suatu tindakan yang dapat menghilangkan nyawa manusia. Akan tetapi biarpun aborsi sangat bertentangan dengan hukum, masih banyak para pelaku yang melakukan tindakan aborsi. Dalam putusan perkara Nomor 1347/Pid.B/2008/PN.JKT.PST, sudah tepat pada ketentuan aborsi yang terdapat dalam KUHP dan sudah merinci ancaman hukuman bagi pelaku. Dalam hal ini peran pengadilan sangatlah penting dalam hal memberikan sanksi hukuman penjara semaksimal mungkin agar benar? benar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Kata Kunci : Aborsi. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia