DETAIL DOCUMENT
Sistem Pertanggungjawaban Pidana “Anak Nakal” di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Togatorop, Johannes Adrian Wibowo
Subject
LAW 
Datestamp
2024-10-08 10:24:35 
Abstract :
atar belakang penulisan skripsi ini terkait dengan semakin banyaknya anak yang masih belum cakap hukum sebagai pelaku tindak pidana yang disebabkan oleh pengaruh-pengaruh negatif lingkungan, namun sistem hukum di negara kita mengharuskan ia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada penulisan skripsi ini metode penelitian yang digunakan sebagai acuan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder mengingat penelitian ini adalah bersifat yuridis normatif. Dalam hal pertanggungjawaban pidana seorang anak nakal dalam hukum positif di Indonesia dilakukan secara khusus sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak kemudian dicabut diganti dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang terletak pada hukum acara dan ancaman pidananya. Adapun bentuk sanksi yang diberikan terhadap anak nakal berupa pidana pokok yaitu pidana peringatan, pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, pengawasan, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara serta pidana tambahan yang terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, atau pemenuhan kewajiban adat. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia