Abstract :
Perbankan berperan penting dalam sistem keuangan suatu negara.
Jumlah bank yang semakin besar dari tahun ke tahun mendrong
dibentuknya lembaga yang mendukung sistem pengaturan dan pengawasan
perbankan. Belajar dari krisis keuangan yang terjadi di Indonesia tahun
1997-1998 banyak mengakibatkan banyak bank mengalami kebangkrutan.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tugas pokok pengawasan
dari Bank Indonesia sebagai Bank Sentral terhadap bank-bank. Oleh
karena itu, pemerintah menggagas pendirian lembaga pengawas di sektor
jasa keuangan yang independen yang selanjutnya disebut Otoritas Jasa
Keuangan. Sebagaimana tugas dan wewenang dari Bank Indonesia
khususnya dala hal pengaturan dan pengawasan beralih ke Otoritas Jasa
Keuangan. Skripsi ini menjelaskan dan menganalisis tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan perbankan oleh oleh Otoritas Jasa Keuangan
menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan, dan bentuk koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan dengan
Bank Indonesia.
Setelah Otoritas Jasa Keuangan terbentuk, Bank Indonesia berfokus
kepada kewenangan dalam hal kebijakan moneter pengaturan dan
pengawasan yang berkaitan dengan aspek macro prudential. Kebijakan
moneter yaitu kebijakan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang
beredar dan atau suku bunga, dan berhubungan dengan sistem
pembayaran. Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan fokus pada
pengawasan perbankan yang berkaitan dengan aspek micro prudential.
Tugas micro prudential meliputi kewenangan membuat dan menetapkan
pengaturan yang berkaitan dengan pelakasanaan pembinaan dan
pengawasan bank serta ketentuan kehati-hatian yang berkaitan dengan
individual bank dalam rangka menjaga bank agar tetap aman dan sehat.
Fungsi pengaturan dan pengawasan yang saling melengkapi antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan mendukung upaya pemeliharaan
stabilitas sistem keuangan serta memberikan ruang lebih kondusif bagi
pelaku industri perbankan