Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Sitanggang, Jonathan Mangihut Christian
Subject
LAW
Datestamp
2024-10-08 08:13:05
Abstract :
Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam
yang luar biasa. Salah satunya adalah sumber daya alam hewani, baik yang hidup
di darat, air ataupun di udara yang disebut juga dengan satwa. Pengertian satwa
menurut Undang ? Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
alam Hayati dan Ekosistemnya adalah segala macam jenis sumber daya alam
hewani yang berasal dari hewan yang hidup di darat, air dan udara. Menurut pasal
20 ayat (2) Undang ? Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya satwa yang dilindungi adalah satwa yang
populasinya jarang dan / atau satwa yang berada dalam bahaya kepunahan. Salah
satu usaha untuk melindungi satwa / hewan lindung dari ancaman kepunahan
adalah menetapkan jenis ? jenis satwa tertentu sebagai binatang yang dilindungi
berdasarkan Undang ? Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam hayati dan Ekosistemnya. Tujuan perlindungan dan pelestarian alam
tidak hanya untuk menyelamatkan spesies satwa dari ancaman bahaya punah,
akan tetapi juga harus diusahakan untuk menjamin keanekaragaman ekologi dan
keseimbangan dan keseluruhan sistem yang telah mengalami gangguan atau yang
akan dirusak akibat perluasan aktivitas manusia yang merambah ke kawasan
hutan alami.
Penegasan dalam Undang - Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sepertinya sudah jelas untuk para
penegak hukum melaksanakan tugasnya dalam memberantas pelaku kejahatan
terhadap penganiayaan hewan langka, bersamaan dengan undang - undang
tersebut. Apalagi dalam kehidupan dunia alam terhadap hewan langka yang
manusia memperlakukan tidak wajar, makanya perlu hukum di Indonesia untuk
memberikan kebijakan hukum dalam melindungi hewan langka di Indonesia.
Undang - undang dan berbagai peraturannya sudah ada, tetapi implementasi di
lapangan masih lemah dengan berbagai alasan. Suatu hal yang wajar juga, apabila
penegakkan hukum dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya tersendat, bahkan tidak jalan sama sekali.
vii
8
Penerapan sanksi terhadap pelaku kejahatan yang melakukan penganiayaan
hewan yang di lindungi sampai saat ini belum adanya kepastian hukum dalam
menerapkan atau memberi sanksi yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh
para pelaku kejahatan penganiayaan hewan lindung. Tanpa dukungan kualitas dan
kuantitas, komitmen akan tegaknya keadilan, kesiapan aparat penegak hukum
dalam menangani masalah Konservasi Daya alam Hayati dan Ekosistemnya,
mustahil apa yang diamanatkan Undang ? Undang No. 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat terwujud. Sudah
waktunya Indonesia memberikan perhatian khusus kepada perlindungan hukum
bagi hewan lindung, agar juga hewan mempunyai kehidupan yang sama dengan
manusia sebagai makhluk hidup yang dapat memperoleh kehidupan yang baik.