Abstract :
Saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan
tanahnya menjadi tanah bersertifikat walaupun mereka mengetahui bahwa
sertifikat merupakan bukti yang paling kuat untuk kepemilikan atas tanah.
Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu
program yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk membantu
masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah. Percepatan Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan percepatan
pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah
secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka serta
akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dianggap dapat
memberikan hasil lebih besar dalam kurun waktu yang lebih relatif
singkat, dengan pengumpulan data pendaftaran tanah yang dilakukan
secara serentak mengenai semua bidang tanah yang terdapat dalam suatu
wilayah desa/kelurahan. Pondok Ranggon merupakan salah satu kelurahan
yang mengikuti PTSL untuk membantu masyarakat yang belum
mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan PTSL di
Pondok Ranggon dan mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan
PTSL di Pondok Ranggon. Analisa data yang digunakan merupakan
metode analisa kualitatif, yaitu penelitian yang ditinjau dari Badan
Pertanahan Nasional Jakarta Timur. Jenis data yang digunakan meliputi
data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh dalam penelitian ini
meliputi studi kepustakaan dan wawancara ke lapangan. Berdasarkan hasil
penelitian tersebut, diperoleh kesimpulan yaitu, bahwa pelaksanaan PTSL
sangat memberikan dampak positif untuk menjamin kepastian hukum
terhadap hak atas tanahnya. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap.