Abstract :
Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber
pendapatan yang berasal dari daerah digunakan untuk
membangun dan membiayai sarana publik yang
dinaungi oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan
Daerah. Maka dari itu sumber-sumber PAD perlu terus
dilakukan pengoptimalan agar bisa menutupi target
yang dianggarkan Pemerinrah Daerah dan mampu
menutupi kekurangan anggaran dari komponen PAD
yang lain.
Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis
normatif yaitu permasalahan yang ada diteliti
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada
dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan
permasalahan.
vii
Konsep Pendapatan Asli Daerah sebagaimana
penunjang dalam membangun dan membiayai sarana
publik didaerah, maka Pemerintah Daerah diwajibkan
untuk melakukan pengoptimalan demi terselenggaranya
pemerintahan didaerah sebagaimana yang diharapkan
oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Akan tetapi pengoptimalan itu sendiri belum
sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Kepulauan Mentawai, termasuk Peraturan
Daerah yang berkaitan dengan hal itu