Abstract :
Pembatalan perkawinan masih sering terjadi karena baik disadari
maupun tidak terpenuhinya syarat sah perkawinan sehingga perkawinan
dapat dibatalkan, hal ini tentu menimbulkan dampak hukum baik terhadap
suami-isteri, anak-anak, dan harta benda.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah, Bagaimanakah
Undang-undang No.1 Tahun 1974 mengatur mengenai pembatalan
perkawinan dan bagaimana pertimbangan hukum hakim memutuskan
pembatalan perkawinan dalam Putusan No. 616/Pdt.G/2016/PA.Pdlg Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan untuk
memperoleh data-data, kemudian dipaparkan dalam penelitian ini, penulis
menggunakan data primer, data sekunder, data tertier. Data primer
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Putusan
Mahkamah Agung No. 616/Pdt.G/2016/PA.Pdlg, sedangkan data sekunder
diperoleh dari buku-buku maupun literatur lain, data tertier diperoleh
melalui internet, kemudian data tersebut dikumpulkan lalu disusun,
kemudian di analisa.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Undang-undang No.1 Tahun
1974 mengatur mengenai perkawinan didalam pasal 22. Pasal 23,pasal 24,
pasal 25, pasal 26, pasal 27, pasal 28 dam hakim memutuskan pembatalan
perkawinan dalam perkara No. 616/Pdt.G/2016/PA.Pdlg dengan
pertimbangan karena adanya pemalsuan tanda tangan Mantan Kepala
Kantor Urusan Agama pada saat perkawinan dilangsungkan. Maka dari itu
perkawinan harus dibatalkan sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 26
Undang-Undang No.1 Tahun 1974. / This undergraduate Thesis with the caption ?Annulment of
Marriage Reviewed From Undang-undang No.1 Tahun 1974 About
Marriage (Case Analysis verdict No. 166/Pdt.G/2016/PA.Pdlg)? was a
library research aim to answer the formulation of the problems about how
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 arrange the annulment of marriage and
how the Judge decide about the case of No. 166/Pdt.G/2016/PA.Pdlg.
The result of this study is Judges grant the requests with following
the rules of Undang-undang No.1 Tahun 1974.