Abstract :
Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan
keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar-manusia di seluruh dunia melalui
perdagangan, investasi, perjalanan, budaya dan bentuk-bentuk interaksi yang lain
sehingga batas-batas suatu negara menjadi bias. Sementara itu investasi,diartikan
sebagai penggunaan sumber-sumber (manusia, modal, mesin, material ) yang ditujukan
untuk meningkatkan hasil produksi atau pendapatan yang akan datang. Globalisasi
investasi ditenggarai oleh perubahan peran dan kewajiban negara dalam konsep negara
yang berkedaulatan rakyat.
Investasi merupakan salah satu pilihan bagi para investor untuk mengembangkan
aktivitas perusahaan. Investasi terdiri dari investasi dalam negeri dan investasi luar
negeri. Setiap negara berusaha untuk menarik perhatian investor untuk meningkatkan
ekonominya termasuk Indonesia. Di Indonesia, peraturan tentang investasi diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam peraturan
ini, beberapa aktivitas diatur oleh pemerintahan. Para investor dilengkapi dengan hak
atas tanah untuk menarik perhatian para investor di Indonesia. Ada 3 tipe dari hak atas
tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor asing yaitu hak guna usaha,
hak guna bangunan, dan hak pakai. Untuk menarik investor asing menanamkan modal
mereka di Indonesia, maka pemerintah Indonesia memberikan perlindungan dan
fasilitas-fasilitas kepada mereka. Tanah merupakan salah satu modal bagi
perkembangan kegiatan investasi sehingga diperlukan kepastian hukum tentang
pemberian hak atas tanah. Sebaliknya hukum pertanahan juga dapat berubah seiring
dengan kebutuhan investasi yakni hukum itu dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan
investasi guna menarik para investor ke dalam negeri. Pemberian hak atas tanah dalam
rangka penanaman modal pengaturannya sebelum lahirnya Undang- undang Nomor 25
Tahun 2007 diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman
Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri, perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan percepatan
perkembangan ekonomi dan pembangunan hukum nasional, khususnya di bidang
investasi. Kenyataan dibandingkan dengan Undang-Undang Penanaman Modal Asing
dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri, Undang-Undang Penanaman
Modal memberikan hal yang baru yaitu semakin terbuka dan ramah terhadap pemodal
asing. Setidaknya Undang-Undang Penanaman Modal Asing masih menutup pintu bagi
penguasaan asing terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat
hidup orang banyak. Berpijak pada azas perlakuan yang sama, Undang-Undang
Penanaman Modal tidak lagi membuat perbedaan perlakuan antara investor asing dan
investor lokal tapi memberikan perlakuan yang sama terhadap investor dari negara
manapun. Padahal kondisi nyata (real) masyarakat kita sangat timpang saat dihadapkan pada kekuatan modal asing. Perlakuan sama ini akhirnya mengundang protes dari
berbagai kalangan yang akhirnya mengajukan Judicial Review khususnya pasal 22
tentang pemberian hak atas tanah karena dianggap menjual tanah kepada pihak asing,
yang kemudian isi pasal tersebut dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Kata kunci : Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Investor Asing.