Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Napitupulu, Putro Ronatama
Subject
LAW
Datestamp
2024-09-04 03:48:09
Abstract :
Negara Indonesia adalah negara hukum dimana hukum
dijadikan panglima tertinggi untuk mewujudkan suatu kebenaran
dan keadilan di Indonesia. Hukum adalah suatu rangkaian ugeran
atau peraturan yang menguasai tingkah laku dan perbuatan tertentu
dari hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Asas persamaan
dihadapan hukum menjamin keadilan setiap orang tanpa
memperdulikan latar belakang, khususnya pada difabel. Setiap
warga negara dihadapan hukum mempunyai hak yang sama dan
tidak ada yang dibeda-bedakan. Hak Asasi Manusia adalah
sebagian dari kehidupan manusia yang harus diperhatikan dan
dijamin keberadaannya oleh Negara, khususnya di Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang. Tujuan penelitian ini
ialah agar para penegak hukum diharapkan lebih matang lagi dalam
membuat suatu keputusan agar tidak ada keterpihakan atau pihakpihak yang merasa diberlakukan secara tidak adil.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian kepustakaan (library research). Untuk memperoleh datadata yang dipaparkan dalam penelitian ini, penulis menggunakan
data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini
adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, data sekunder
diperoleh dari buku-buku atau literatur lain yang ada relevansinya
dengan permasalahan ini, serta diperoleh dari internet. Setelah
data-data tersebut terkumpul lalu disusun dan dijelaskan kemudian
dianalisis.
Setelah dilakukan analisis, maka dapat disimpulkan bahwa
masih adanya ketidakadilan terhadap putusan tindak pidana
pemerkosaan yang korbannya merupakan kaum difabel bila
dibandingkan dengan korban non-difabel, apabila berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang disabilitas menerangkan bahwa melindungi penyandang disabilitas
dari tindak kekerasan, penelantaran, pelecehan dan eksploitasi
seksual, segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi
manusia dan memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan,
pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan
seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk
menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman,
leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat pada perkara tersebut kaum difabel
malah menjadi korban dari suatu tindak pidana yaitu tindak pidana
pemerkosaan. Seharusnya pada putusan yang korbannya difabel
penjatuhan pidana harus diberikan semaksimal mungkin yaitu
menurut Pasal 285 KUHP adalah dua belas tahun penjara.