Abstract :
Kendaraan bermotor mempunyai arti penting bagi masyarakat
perkotaan dan fungsinya bukan lagi sekedar alat transportasi, tetapi sudah
merupakan gejolak pemenuhan gaya hidup yang kompetitif dan
mengutamakan prestise atau harga diri yang ditopang dengan kemapanan
hidup secara eksklusif dari sebagian status sosial masyarakat yang ada di
wilayah perkotaan pada khususnya.
Hal demikianlah yang menjadikan angka tindak kriminalitas
pencurian kendaraan bermotor sangat tinggi di wilayah perkotaan. Segala
tindakan yang dilakukan oleh si pelaku kejahatan merupakan norma-
norma hukum yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
dan konsekuensinya harus dipertanggung-jawabkan secara hukum.
Memperhatikan tingginya angka kriminalitas terhadap pencurian
kendaraan bermotor ini, oleh sebab itu perlu adanya pemberantasan
kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan langkah-langkah
preventif dari masyarakat sendiri, juga adanya penanganan dan
pengawasan yang lebih intensif serta langkah-langkah represif dari pihak
petugas aparat penegak hukum (Polres Metro Jakarta Selatan) serta usaha
penindakannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.