Abstract :
Dalam melakukan transaksi elektronik terdapat pula perjanjian
elektronik. Didalam perjanjian elektronik dibubuhi tanda tangan elektronik.
Penggunaan tanda tangan elektronik pada suatu dokumen elektronik dapat
menjamin keamanan suatu pesan informasi elektronik, tanda tangan
elektronik dibuat berdasarkan teknologi kriptografi asimetris.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah sejauh mana kekuatan
hukum tanda tangan elektronik dalam suatu transaksi bisnis, dan apakah
semua tanda tangan elektronik yang ditanda tangani oleh para pihak sah
secara hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research).
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP No. 82 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, sedangkan
bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku maupun literature, bahan
hukum tersier diperoleh menggunakan internet.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik
memiliki kekuatan hukum yang sah dan akibat hukum seperti tanda tangan
manual pada umumnya yang dijelaskan dalam Pasal 11 ayat 1 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan
keabsahan tanda tangan elektronik dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2,
dan dijelaskan dalam Pasal 53 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. / In conducting electronic transactions there are also electronic
agreements. In the electronic agreement, an electronic signature is signed. The
use of electronic signatures in electronic documents can guarantee the security
of electronic information messages, electronic signatures are based on
asymmetric cryptographic technology.
The formulation of the problem in this thesis is the extent of the legal
strength of electronic signatures in a business transaction, and whether all
electronic signatures signed by the parties are legally valid.
This research is a library research. In this study, the authors use primary,
secondary and tertiary legal materials. The primary legal material in this study
is Law Number 19 Year 2016 concerning Amendments to Law No. 11 of 2008
concerning Information and Electronic Transactions, PP No. 82 of 2012
concerning the Implementation of Electronic Transactions and Systems, while
secondary legal materials are obtained from books and literature, tertiary legal
materials are obtained using the internet.
The results showed that electronic signatures have legal force and legal
consequences such as manual signatures generally described in Article 11 act 1
of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of
2008 concerning Information and Electronic Transactions , and the validity of
electronic signatures are explained in Article 5 act 1 and 2, and explained in
Article 53 act 1 and 2 of Government Regulation No. 82/2012 concerning the
Implementation of Electronic Transactions and Systems.