Abstract :
Anak sebagai pelaku tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi untuk
kepentingan terbaik bagi anak untuk mewujudkan pertumbuhan dan memberikan
perkembangan fisik, mental dan sosial. Negara dan Undang-Undang wajib memberikan
perlindungan hukum yang berlandaskan hak-hak anak, sehingga diperlukan pemidanaan
edukatif terhadap anak. Permasalahn yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah
bagaimana aturan sistem pemidanaan sebelum pengaturan Restorative Justice di
Indonesia dan bagaimana sistem pemidanaan edukatif setelah pengaturan Restorative
Justice yang tepat ke depannya. Sistem pemidanaan edukatif terhadap anak pelaku
tindak pidana harus dilandasi perlindungan hukum. Indonesia memiliki aturan untuk
melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak antara lain Undang-Undang
Kesejahteraan Anak No. 4 Tahun 1979, Undang-Undang Pengadilan Anak No. 3 Tahun
1997, Undang-undang No. 11 Tahun 2012 dan Undang-Undang Perlindungan Anak No
35 Tahun 2014 namun tidak membawa perubahan signifikan bagi nasib anak-anak yang
berkonflik karena tidak menempatkan restorative juastice pada peraturan perundangan yang ada. Pengaturan sanksi tersebut masih berpijak pada filosofi pemidanaan yang
bersifat retributif sehingga tidak menjamin perlindungan hak-hak anak. Diversi dan
konsep restorative justice perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan kasus
anak. Konsep ini melibatkan semua pihak dalam rangka untuk perbaikan moral anak.
Menempatkan anak pada penjara menjadi pilihan terakhir dan dengan jangka waktu
yang sesingkat mungkin. Menempatkan anak pada lembaga-lembaga yang mempunyai
manfaat dan fungsi sosial serta perbaikan bagi anak, namun lembaga-lembaga tersebut
dapat memberikan perawatan, perlindungan, pendidikan dan keterampilan khusus yang
bersifat mendidik sehingga dapat berguna dengan tujuan membantu mereka memainkan
peran-peran yang secara sosial konstruktif dan produktif di masyarakat. Kata Kunci : Perlindungan Anak, diversi, restorative justice.