Abstract :
Tanah adalah kebutuhan, setiap manusia selalu berusaha untuk memilikinya,
merupakan kenyataan sekalipun ada juga yang tidak pernah memiliki tanah. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan pengertian mengenai tanah, yaitu
permukaan bumi atau lapisan bumi yang diatas sekali. Pengertian tanah diatur
dalam pasal 4 UUPA sebagai berikut : Atas dasar hak menguasai dari negara yang
dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan
bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orangorang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan
hukum. Badan Pertanahan Nasional adalah instansi negara yang ditetapkan dalam
Peraturan Presiden No. 10 tahun 2006 yang menyelenggarakan pendaftaran tanah.
Tanah memerlukan adanya sertifikat agar menjadi keterangan bahwa sahnya status
tanah tersebut.
Metode Penelitian yang digunakan oleh penulis ialah penelitian hukum
normative, yang dimana merupakan penelitian yang diperoleh dari studi
kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan
perundang-undangan , literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya yang
berhubungan dengan penanganan penggandaan sertifikat, serta menggunakan
metode yuridis normative yang dimana ialah pendekatan perundang-undangan.
Hukum berfungsi sebagai pelindungan kepentingan manusia, agar
kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan secara profesional.
Pelaksanaan hukum dapat berlangsung normal, damai, dan tertib. Hukum yang
telah dilanggar harus ditegakkan melalui penegakkan hukum. Hukum yang berdiri
tidak saja hanya untuk mengatur ,melainkan pula untuk menjadi perlindungan yang
kuat bagi suatu individu maupun berkelompok. / Land is a necessity, every human always tries to own it, it
is a reality even though there are those who have never owned land. In the Big
Indonesian Dictionary the definition of land is mentioned, that is, the surface of the
earth or the layers of the earth that are above once. The definition of land is regulated
in article 4 of the BAL as follows: On the basis of the state's right to control referred
to in article 2, there are various kinds of rights to the surface of the earth, called land,
which can be given to and owned by people, both alone and together with other people
as well as legal entities. National Land Agency is a state agency stipulated in
Presidential Regulation No. 10 of 2006 which organized land registration. Land
requires a certificate in order to be a statement that the legal status of the land.
The research method used by the author is normative legal research,
which is research obtained from a literature study, by analyzing a legal problem
through legislation, literature and other reference materials related to handling the
multiplication of certificates, and using normative juridical method which is the
statutory approach.
The law functions as a protection of human interests, so that human interests are
protected, the law must be carried out professionally. The implementation of the law
can take place normally, peacefully and in an orderly manner. Laws that have been
violated must be enforced through law enforcement. The law that stands not only to
regulate, but also to be a strong protection for an individual or a group