Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Galingging, Nofrin Rukini
Subject
LAW
Datestamp
2024-10-08 08:56:40
Abstract :
Perkembangan tindak pidana semakin lama semakin maju terutama dalam
bidang perbankan atau korporasi. Tindak Pidana Money Laundering
merupakan suatu golongan tindak pidana khusus dan tergolong suatu
kejahatan besar. Pokok permasalahan adalah Apakah harta kekayaan
terdakwa yang dirampas oleh negara adalah hasil tindak pidana pencucian
uang, Apakah sudah tepat/benar pertimbangan hukum dalam perkara Nomor
26/PID/SUS/TPK/2014/PN/JKT.PST Atas Nama Terdakwa Heru Sulastyono.
Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana penerapan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang terhadap putusan Perkara Nomor
26/PID/SUS/TPK/2014/PN/JKT.PST Atas Nama Terdakwa Heru Sulastyono,
Untuk mengetahui Kepastian hukum terhadap aset-aset milik terdakwa yang
dirampas oleh Negara ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yang
didukung dengan metode penelitian empiris. Dalam menjatuhkan putusan,
hakim seharusnya menjatuhkan hukuman penjara mengacu pada Pasal 3 ayat
(1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 bukan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2003 dengan alasan Asas Lex Post Teriori Derogat Legi
Priori jika terjadi pertentangan antara Undang-Undang yang lama dengan
yang baru maka yang diberlakukan adalah undang-undang yang baru.