DETAIL DOCUMENT
Perampasan Harta Kekayaan Terdakwa oleh Negara dalam Perkara Pencucian Uang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Perkara No.26/Pid/Sus/Tpk/2014/Pn/Jkt.Pst) Atas Nama Terdakwa Heru Sulastyono)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Galingging, Nofrin Rukini
Subject
LAW 
Datestamp
2024-10-08 08:56:40 
Abstract :
Perkembangan tindak pidana semakin lama semakin maju terutama dalam bidang perbankan atau korporasi. Tindak Pidana Money Laundering merupakan suatu golongan tindak pidana khusus dan tergolong suatu kejahatan besar. Pokok permasalahan adalah Apakah harta kekayaan terdakwa yang dirampas oleh negara adalah hasil tindak pidana pencucian uang, Apakah sudah tepat/benar pertimbangan hukum dalam perkara Nomor 26/PID/SUS/TPK/2014/PN/JKT.PST Atas Nama Terdakwa Heru Sulastyono. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap putusan Perkara Nomor 26/PID/SUS/TPK/2014/PN/JKT.PST Atas Nama Terdakwa Heru Sulastyono, Untuk mengetahui Kepastian hukum terhadap aset-aset milik terdakwa yang dirampas oleh Negara ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung dengan metode penelitian empiris. Dalam menjatuhkan putusan, hakim seharusnya menjatuhkan hukuman penjara mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 bukan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dengan alasan Asas Lex Post Teriori Derogat Legi Priori jika terjadi pertentangan antara Undang-Undang yang lama dengan yang baru maka yang diberlakukan adalah undang-undang yang baru. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia