Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Sihombing, Julikson Ruli Oscar
Subject
LAW
Datestamp
2024-09-19 09:32:31
Abstract :
Dalam suatu perjajian utang-piutang untuk mencegah terjadinya kerugian
yang didapatkan oleh kreditor, maka dalam perjanjian kreditor memintakan
jaminan kepada debitor. Dalam prakteknya selain meminta jaminan yang berupa
kebendaan, kreditor juga meminta jaminan berupa jaminan perorangan.
Utang-piutang antara kreditor dan debitor tidak selalu berjalan dengan mulus
seperti yang telah diperjanjikan. Adanya jaminan perorangan juga turut membawa
penanggung utang (borg) kedalam permasalahan tersebut. Kedudukan penanggung
utang (borg) yang merupakan pihak ketiga menjadi incaran kreditor manakala
debitornya wanprestasi atau bahkan telah dalam keadaan pailt.
Dalam hal debitor pailit, penanggung utang (borg) harus bertanggungjawab
terhadap kreditor atas utang yang masih ada sesuai dengan perjanjian yang telah
diperjanjikan.
Permasalahan dalam hal debitor yang pailit diatur dalam Undang-undang
Kepailitan No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, dan diadili di Pengadilan Niaga. Kata Kunci : Tanggungjawab Penanggung Utang (Borgtocht).