DETAIL DOCUMENT
Tanggungjawab Penanggung Utang (Borgtocht) Terhadap Kreditur Atas Debitur yang Dinyatakan Pailit dalam Suatu Perjanjian Utang-Piutang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Sihombing, Julikson Ruli Oscar
Subject
LAW 
Datestamp
2024-09-19 09:32:31 
Abstract :
Dalam suatu perjajian utang-piutang untuk mencegah terjadinya kerugian yang didapatkan oleh kreditor, maka dalam perjanjian kreditor memintakan jaminan kepada debitor. Dalam prakteknya selain meminta jaminan yang berupa kebendaan, kreditor juga meminta jaminan berupa jaminan perorangan. Utang-piutang antara kreditor dan debitor tidak selalu berjalan dengan mulus seperti yang telah diperjanjikan. Adanya jaminan perorangan juga turut membawa penanggung utang (borg) kedalam permasalahan tersebut. Kedudukan penanggung utang (borg) yang merupakan pihak ketiga menjadi incaran kreditor manakala debitornya wanprestasi atau bahkan telah dalam keadaan pailt. Dalam hal debitor pailit, penanggung utang (borg) harus bertanggungjawab terhadap kreditor atas utang yang masih ada sesuai dengan perjanjian yang telah diperjanjikan. Permasalahan dalam hal debitor yang pailit diatur dalam Undang-undang Kepailitan No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan diadili di Pengadilan Niaga. Kata Kunci : Tanggungjawab Penanggung Utang (Borgtocht). 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia