Abstract :
Jasa angkutan online merupakan inovasi baru angkutan darat yang
muncul di tengah kondisi angkutan di Indonesia yang belum tertata dengan
baik. Hal ini dimanfaatkan beberapa perusahaan angkutan online sebagai
pelaku usaha untuk mencoba hal-hal baru dengan menggabungkan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satu inovasi baru angkutan darat
tersebut adalah angkutan taksi online berbasis aplikasi. Bagi sebagian
masyarakat menganggap bahwa angkutan online lebih praktis dibanding
angkutan konvensional, namun di sisi lain juga merupakan masalah bagi
sebagian masyarakat yang hidupnya tidak mengandalkan teknologi.
Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini berkaitan dengan
perlindungan hukum terhadap pengguna jasa angkutan taksi online ditinjau dari
Undang-undang serta analisa tentang pertanggungjawaban oleh perusahaan
angkutan taksi online terhadap pengguna jasanya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian yuridis normatif, dalam penelitian ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan data yang digunakan adalah data sekunder yang
bersumber dari dokumen
Perusahaan angkutan taksi online memberikan perlindungan
terhadap pengguna jasanya yang diatur dalam UUPK dan UU LAJ. Sedangkan pertanggungjawaban perusahaan angkutan taksi online terhadap pengguna
jasanya sesuai dengan Permenhub No. 108 Tahun 2017 dan telah memenuhi
aspek keamanan dan tanggung jawab perusahaan jasa angkutan. Lalu
diharapkan untuk perusahaan angkutan taksi online lebih meningkatkan aturan
tentang keamanan dan keselamatan untuk melindungi para pengguna jasa. / Online transportation services are a new innovation in land
transportation that arises amid the conditions of transportation in Indonesia that
have not been well ordered. This has been utilized by several online
transportation companies as businesses to try new things by combining the
advances in science and technology. One of the new ground transportation
innovations is application-based online taxi transportation. For some people,
online transportation is more practical than conventional transportation, but on
the other hand it is also a problem for some people whose lives do not rely on
technology. Issues that will be discussed in this study relate to legal protection
of users of online taxi transportation services in terms of the Act as well as an
analysis of the responsibilities of online taxi transportation companies to their
service users.
The method used in this research is normative juridical
research method, in this study using the statutory approach and the data used
are secondary data sourced from documents
Online taxi transportation companies provide protection to
service users regulated in the UUPK and LAJ Law. While the accountability of
online taxi transport companies to service users is in accordance with
Permenhub No. 108 of 2017 and has met the security aspects and
responsibilities of transport service companies. Then it is hoped for online transport companies to further improve rules on security and safety to protect
service users.