Abstract :
Pembangunan nasional disuatu Negara merupakan hal yang sangat
penting, dimana pasar modal merupakan salah satu sumber dana bagi
pembiayaan pembangunan nasional. Untuk mempertemukan pemilik dana dan
pengguna dana, disini pentingnya peran swasta dalam pembangunan
perekonomian di Indonesia. Namun perusahaan sangat sering
mengembangkan usahanya dengan cara restrukturasi dengan perusahaan lain,
terkait hal tersebut maka diperlukannya suatu pedoman untuk melindungi
pelaksanaan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan terbuka dan Undanng-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar
modal. Dengan dikeluarkan Undang-Undang diatas untuk melindungi hak
pemegang saham , seperti dalam hal terjadinya akuisisi antara dua perusahan
terbuka akan menimbulkan akibat hukum atau merugikan banyak pihak.
Terkhusus salah satu pihak yang dirugikan dalam perbuatan hukum akuisisi
ialah pemegang saham minoritas. Dimana bahwa pemegang saham minoritas
harus memiliki hak yang sama dengan pemegang saham mayoritas atau
pengendali.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah
normatif bersifat deskriftif dengan menggunakan metode kualitatif. Dalam
penulisan ini penulis membandingkan apakah sama yang terjadi didalam
masyarakat dengan apa yang diatur oleh UUPT dan UUPM sebagai dasar dari
perbuatan hukum bagi perusahaan di Indonesia. Adapun tulisan ini untuk
memberikan pengetahuan dan pemikiran bagi perkembangan ilmu hukum
viii
10
ekonomi, khususnya hukum perusahaan dan yang berkaitannya dalam ruang
lingkup Pasar Modal.
Pada akhirnya proses akuisisi akan menimbulkan perbuatan hukum di
dalam perseroan. Oleh karena itu pemegang saham mayoritas haruslah
memenuhi peraturan-peraturan tersebut yang melindungi pemegang saham
minoritas, agar terciptanya perlindungan hukum pemegang saham minoritas
pada perusahaan terbuka di Indonesia.