Abstract :
Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual tercantum dalam KUHP dan
UU Perlindungan Anak. Namun, pada tahun 2016 pemerintah menerbitkan
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang -
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena kasus
kekerasan seksual di Indonesia sedang marak terjadi sehingga anak harus
diberikan perlindungan khusus, selain itu juga karena undang - undang yang
sebelumnya belum efektif mengurangi kekerasan seksual terhadap anak. Pada
undang - undang terbaru terdapat sanksi tambahan berupa kebiri kimia. Kebiri
kimia berfungsi untuk membuat hasrat seksual pelaku berkurang, sehingga
dianggap akan membuat pelaku jera.
Skripsi ini membahas mengenai bagaimana pengaturan kebiri kimia menurut
hukum positif Indonesia dan bagaimana hukuman kebiri kimia ditinjau dari hak
asasi manusia serta Bagaimana dampak hukuman kebiri kimia dalam tindak
pidana kekerasan seksual. Metode yang dipakai oleh penulis dalam penulisan ini
adalah kepustakaan.
Hukuman kebiri kimia telah melanggar Hak Asasi Manusia pelaku dimana
kebiir kimia terdapat unsur penyiksaan karena menyuntikan zat kimia ke dalam
tubuh pelaku juga akan mengubah tubuh norma menjadi abnorma. Selain itu
kebiri kimia akan memiiki dalampak negatif baik bagi kesehatan maupun
psikologi pelaku. / Criminal penalties for perpetrators of sexual violence are listed in the
Criminal Code and the Child Protection Act. However, in 2016 the government
issued Law Number 17 of 2016 concerning Government Regulation in Lieu of
Law Number 1 of 2016 concerning Second Amendment to Law Number 23 of
2002 concerning Child Protection, because cases of sexual violence in Indonesia
were rife so that children must be given special protection, in addition to that
because the previous law had not been effective in reducing sexual violence
against children. In the latest law there are additional sanctions in the form of
chemical castration. Castration chemical function to make the offender's sexual
desire is reduced, so it is considered to be a deterrent
This paper discusses how to regulate chemical castration according to
positive Indonesian law and how chemical castration punishment is evaluated
from human rights and how the impact of chemical castration punishment in
sexual violence offenses. The method used by the author in this writing is
literature.
Chemical castration punishment has violated the human rights of the
offender where chemical arbiter has an element of torture because injecting
chemicals into the perpetrator's body will also change the norm's body to become
abnormal. Besides chemical castration will have a negative impact on both the
health and the psychology of the perpetrators.