Abstract :
Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon
TKI/ TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
Dalam prakteknya perlindungan hukum terhadap TKI kerap tidak terlaksana sesuai
dengan semestinya. Para TKI hanya dianggap sebagai buruh/ pekerja kasar yang
kurang berpendidikan, tanpa diberi perhatian yang khusus dari pemerintah. Padahal,
TKI secara nyata ikut berperan dalam penambah devisa negara. Tetapi, dikarenakan
kurang berpendidikan atau berpendidikan rendah, TKI sering mendapat perlakuan
yang tidak manusiawi seperti penyiksaan, pelecehan seksual bahkan sampai dihamili.
Kondisi krisis global serta keinginan untuk memiliki hidup yang layak, TKI
mengabaikan peraturan yang ada. Pergi bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur
yang telah ditetapkan yang menyebabkan TKI tersebut bekerja di luar negeri berstatus
ilegal atau unprosedural. TKI illegal sangat rentan menerima perlakuan tidak
manusiawi dari majikan di tempatnya bekerja karena dilihat dari perlindungan hukum
nya tidak ada yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap TKI ilegal baik
nasional maupun internasional. Terlebih apabila seorang TKI ilegal terlibat kasus
pidana di negara tempatnya bekerja. Peran pemerintah dan pihak terkait dibutuhkan untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya untuk menjaga
kepercayaan rakyat kapada pemerintah.
Penulis ini menggunakan pendekatan yuridis normati, dengan spesifikasi
deskriptif analitis. Data-data yang dikumpulkan dari bahan hukum primer, sekunder
dan tersier yang dilakukan melalui studi kepustakaan. Konvensi Internasional yang
mengatur mengenai perlindungan hukum Tenaga Kerja belum dapat diratifikasi ke
dalam undang-undang dikarena masalah perlindungan hukum tenaga kerja tidak
termasuk ke dalam hal-hal yang dapat diratifikasi menjadi undang-undang tetapi
dapat dilindungi hak-hak seorang TKI sebagai manusia dengan Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Dengan adanya salah satu celah
untuk melindungi TKI dari segi pemenuhan hak-hak nya diharapkan dapat
dikembangkan menjadi perlindungan hukum secara internasional baik untuk TKI
legal maupun ilegal.