DETAIL DOCUMENT
Urgensi Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Luar Negeri melalui Mekanisme Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) sebagai Implementasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Siagian, Rico Kurnia
Subject
LAW 
Datestamp
2024-09-04 04:54:26 
Abstract :
Sebagai salah satu negara pihak pada Konvensi Perserikatan BangsaBangsa Menentang Korupsi, Negara Indonesia melakukan upaya perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di luar negeri untuk dikembalikan lagi kepada negara sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara, yang dimana merupakan salah satu indikator keberhasilan kebijakan nasional dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat transnasional. Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di luar negeri melalui mekanisme Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) merupakan suatu kerjasama internasional dengan Negara lain yang bertujuan untuk menyelamatkan dan mencegah beralih atau hilangnya aset dari pelaku korupsi yang berada di luar negeri, upaya tersebut dilakukan karena Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dalam memberantas korupsi yang telah bersifat global, hal ini terbukti dengan diratifikasinya Konvensi PBB yang berjudul tentang United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Dalam kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, konsep keadilan restoratif merupakan langkah alternatif yang sejalan dengan penegakkan hukum, dimana antara negara (korban) dan pelaku bekerja sama untuk memulihkan suatu keadaan, langkah tersebut lebih ditunjukan dengan pemberian sanksi denda dari pada sanksi penjara kepada pelaku, agar dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dapat lebih efektif maka pelaku hanya dijerat dengan sanksi denda karena telah membantu negara dalam hal pemulihan kerugian keuangan negara. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia