Abstract :
Sebagai salah satu negara pihak pada Konvensi Perserikatan BangsaBangsa Menentang Korupsi, Negara Indonesia melakukan upaya perampasan
aset hasil tindak pidana korupsi di luar negeri untuk dikembalikan lagi kepada
negara sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara, yang dimana
merupakan salah satu indikator keberhasilan kebijakan nasional dalam upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat transnasional.
Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di luar negeri melalui
mekanisme Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) merupakan suatu
kerjasama internasional dengan Negara lain yang bertujuan untuk menyelamatkan dan mencegah beralih atau hilangnya aset dari pelaku korupsi
yang berada di luar negeri, upaya tersebut dilakukan karena Pemerintah
Indonesia telah berkomitmen dalam memberantas korupsi yang telah bersifat
global, hal ini terbukti dengan diratifikasinya Konvensi PBB yang berjudul
tentang United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
Dalam kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, konsep
keadilan restoratif merupakan langkah alternatif yang sejalan dengan
penegakkan hukum, dimana antara negara (korban) dan pelaku bekerja sama
untuk memulihkan suatu keadaan, langkah tersebut lebih ditunjukan dengan
pemberian sanksi denda dari pada sanksi penjara kepada pelaku, agar dalam
perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dapat lebih efektif maka pelaku
hanya dijerat dengan sanksi denda karena telah membantu negara dalam hal
pemulihan kerugian keuangan negara.