Abstract :
Dalam pemutaran roda pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dikenal adanya istilah otonomi daerah. Namun otonomi daerah
mengandung 3 (tiga) asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu
asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan (medebewind)
dilihat dari peranan dewan pewakilan rakyat daerah (DPRD) dimana pemerintah
pusat memberikan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai kewenangannya dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945 Pasal 18ayat (1)
yang menyatakan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten /
kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan Undang-undang. Dewan perwakilan rakyat daerah
yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga pewakilan rakyat daerah
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. di
dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut, peranan dewan perwakilan
rakyat daerah (DPRD) sangat kuat, oleh karena hal tersebut ini dapat dilihat
dari 3 (tiga) fungsi, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan sebagaimana termuat dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014
yang diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undangundang No. 23 Tahun 2014, Pasal 149 ayat (1) dan Undang-undan No. 17 Tahun
2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 365 ayat (1). Maka disini
penulis mencari landasan teori untuk menguatkan peranan dewan perwakilan
rakyat daerah (DPRD) dalam melaksanakan asas otonomi daerah di kabupaten
merauke. Karena dalam penyelenggaraan otonomi daerah, fungsi DPRD tersebut
mengalami kelemahan yang cukup besar. Namun ketika fungsi tersebut harus di
perkuatkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah dalam mengatur dan mengurus
rumah tangga daerahnya sendiri melalui uji coba materi muatan perda yang
memuat hak-hak dasar orang hasli papua dapat menjadi lemah. Kalimat Kunci : Penguatan peranan dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) dalam penyelenggaraan otonomi daerah sesuai
dengan hak, wewenang dan kewajibannya.